Maki: Justru Aneh Bila Kpk Tangguhkan Penahanan Hasto

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengusulkan penahanan kliennya kepada KPK. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK tak kudu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hasto.

"KPK dalam melakukan penahanan kasus korupsi setahu saya belum pernah melakukan penangguhan penahanan. Kecuali orangnya betul-betul sakit, itu pun dibantarkan kayak Lukas Enembe. Jadi menurut saya jika KPK tidak mengabulkan permohonan penangguhan, ya sah dan wajar gitu. Justru asing jika KPK menangguhkan penahanan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada , Selasa (25/2/2025).

Selama ini, terang Boyamin, KPK belum pernah menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dia menilai wajar jika pengacara mengusulkan penangguhan penahanan Hasto.

"(Tapi) Dengan agunan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, alias menghilangkan peralatan bukti gitu, ya itu sah-sah saja," jelas Boyamin.

Ia menegaskan kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, lanjutnya, penanganan perkara ini kudu diselesaikan secara cepat.

"Berarti kan jika sudah ditahan ya tetap ditahan, dan nan utama itu segera disidangkan dalam pokok perkaranya. Sehingga bakal bisa dibuktikan bersalah alias tidak bersalah nanti," kata Boyamin.

Peneliti ICW, Tibiko Zabar, mendorong KPK mempercepat pelengkapan berkas perkara Hasto. Hal ini dimaksud agar berkasnya segera dilimpahkan ke persidangan.

"KPK kudu tetap konsisten dengan pernyataannya soal argumen penahan HK (Hasto Kristiyanto). Sudah cukup jelas, apa saja dan gimana pertimbangan KPK untuk melakukan penahan terhadap nan bersangkutan. Tentu perihal ini demi percepatan upaya penyidikan, agar nan berkepentingan tidak melarikan diri alias menghilangkan peralatan bukti. Apalagi ada catatan HK sempat mangkir dari pemeriksaan," ucap Tibiko.

Menurutnya, perampungan berkas perkara Hasto sekaligus bisa menjawab tudingan politis mengenai penanganan kasus ini.

"Sehingga penuntasan kasus ini jadi penting, memeriksa tokoh lain nan patut diduga terlibat," sambung Tibiko.

Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengusulkan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK mengenai suap dan perintangan investigasi buron Harun Masiku.

"Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Kasus nan menjerat Hasto ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan nan saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio, pihak swasta berjulukan Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses norma hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku tetap menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara berjulukan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, nan memperoleh bunyi terbanyak kedua, menjadi personil DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berangkaian dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai personil DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian duit suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi investigasi Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian tiruan ke KPK.

(isa/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu