ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Untuk mewujudkan Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto telah memulai kerja nyata memperbaiki kerusakan perekonomian nasional pada beragam sektor dan subsektor. Untuk sasaran itu, Presiden telah merumuskan sejumlah kebijakan.
Selain memberi kesempatan pemerintah untuk bekerja, support dari semua komponen bangsa sangat dibutuhkan. Termasuk support terhadap pembentukan super holding Danantara, nan diharapkan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Sudah menjadi pemahaman berbareng bahwa sektor perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja, dan lantaran itu butuh perhatian bersama. Ibarat mesin, perekonomian nasional saat ini tetap mengalami kerusakan di beragam sektor dan subsektor.
Akibatnya, per keahlian perekonomian negara tidak dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dari aspek kemampuannya menyerap angkatan kerja. Sudah jutaan angkatan kerja sekarang menyandang status pengangguran terbuka.
Bahkan buletin alias info tentang pabrik maupun perusahaan nan tutup alias berakhir beraksi terus menjejali ruang publik. Memasuki pekan ketiga Februari 2024, perhatian publik tertuju pada suasana sedih nan sedang menyelimuti para pekerja PT Danbi International di Garut, Jabar.
Produsen bulu mata nan menampung lebih dari 2.000 pekerja ini berakhir beraksi lantaran dinyatakan pailit berasas putusan pengadilan. Para karyawati meratapi realita pahit ini.
Selang beberapa hari kemudian, muncul buletin tentang PT Sanken Indonesia nan juga bakal berakhir berproduksi mulai Juni 2025. Pabrik ini mempekerjakan sekitar 400 tenaga kerja untuk memproduksi komponen elektronik SMPS (switch mode power supply) di Cikarang. Inilah sepotong gambaran tentang kerusakan perekonomian nasional hari-hari ini.
Apa nan terjadi pada PT Danbi dan PT Sanken Indonesia hanya memperpanjang daftar pabrik dan perusahaan di dalam negeri nan telah berakhir beroperasi. Namun, gambaran komprehensif tentang kerusakan itu bisa menimbulkan rasa takut.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju ke persoalan pailitnya PT Sritex dan sejumlah perusahaan tekstil lainnya, termasuk PT Sepatu Bata nan juga telah berakhir berproduksi. Banyak perusahaan nan memproduksi ragam produk manufaktur, termasuk di Cibaduyut, telah gulung tikar. Dari 64,2 juta unit upaya nan pernah dibangun pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sekitar 48,6 persen sudah dinyatakan bangkrut.
Akibatnya bisa dilihat dan dimaknai dari info Badan Pusat Statistik (BPS). Per Agustus 2024, BPS menyebut bahwa total pengangguran mencapai 7,47 juta. Namun, jumlah riilnya dipastikan lebih besar dari nomor itu.
Kecenderungan ini bisa dilihat pada menurunnya jumlah kelas menengah di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Jika pada 2019 tetap berjumlah 57,33 juta, total kelas menengah sudah menurun pada 2024 menjadi 47,85 juta.
Seperti itulah potret kerusakan sektor perekonomian nasional dengan segala eksesnya nan kudu dihadapi dan disikapi oleh manajemen pemerintahan nan dipimpin Presiden Prabowo. Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo peduli dan konsentrasi pada masalah ekonomi.
Dia, misalnya, memerintahkan para menteri ekonomi untuk mencari jalan menyelamatkan PT Sritex. Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, Presiden menghapus utang macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp.14 triliun. Tidak berakhir sampai di situ, Presiden Prabowo terus merumuskan strategi dan mencari jalan-jalan baru untuk memulihkan keahlian perekonomian nasional. Presiden, antara lain, sampai pada kebijakan pembatasan Devisa Hasil Ekspor, Kebijakan pembentukan Bank Emas (Bullion Bank) hingga mengonsolidasi kekuatan badan upaya milik negara (BUMN) dengan membentuk Danantara sebagai sumber kekuatan investasi nasional.
Rumusan kebijakan ekonomi Presiden Prabowo merupakan bentuk nyata dari semangat ekonomi berdasarkan konstitusi. Tentu saja berfokus pada kesejahteraan rakyat, pengelolaan sumber daya alam nan optimal, dan pemerataan pembangunan. Diyakini bahwa beberapa kebijakan ekonomi itu dapat menciptakan fondasi ekonomi nan kuat dan berkeadilan.
Kebijakan ekonomi nan diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bermaksud memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi Presiden Prabowo dapat dicirikan sebagai kebijakan pro rakyat, pro konstitusi, dan pro keadilan sosial. Kebijakan ini diyakini dapat menjawab dan mengatasi ketimpangan sosial dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan laporan Bank Dunia pada tahun 2023, Indonesia tetap menghadapi tantangan dalam pemerataan pendapatan dan akses jasa dasar. Melalui penerapan kebijakan ekonomi nan inklusif, Presiden Prabowo berupaya untuk mengatasi masalah tersebut dengan memberikan perhatian unik pada golongan masyarakat nan kurang beruntung.
Program pengembangan ekonomi lokal nan diarahkan pada peningkatan kapabilitas UMKM, misalnya, menjadi salah satu langkah nan dipilih Presiden Prabowo untuk menjamin akses ekonomi nan lebih setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui support pembiayaan dan training nan tepat, Presiden percaya UMKM dapat berkontribusi lebih besar bagi produk domestik bruto (PDB) negara.
Ciri lain dari kebijakan ekonomi Presiden Prabowo adalah selalu berpijak pada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan berpijak pada konstitusi, Presiden Prabowo mau memastikan bahwa kebijakan ekonomi nan diterapkan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang. Sebaliknya, setiap kebijakan ekonomi kudu juga memberikan faedah nan besar bagi semua komponen masyarakat.
Misalnya, kebijakan tentang pembatasan devisa hasil ekspor. Kebijakan ini bermaksud untuk memastikan bahwa hasil ekspor dapat digunakan secara optimal untuk membangun perekonomian nasional. Dengan melakukan pembatasan, pemerintah berupaya untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada devisa asing dan meningkatkan penggunaan sumber daya ekonomi lokal.
Kebijakan lain nan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo menerapkan pasal 33 UUD 1945 adalah pembentukan Bank Emas alias Bullion Bank. Bank Emas konsentrasi pada pengelolaan aset emas milik negara.
Kebijakan ini bermaksud memfasilitasi akses masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan tabungan nan aman. Menurut Data Kementerian ESDM, produksi emas Indonesia mencapai 120 ton pada tahun 2024. Dengan adanya Bank Emas, nilai tambah dari pengolahan emas diperkirakan bakal meningkat sebesar 30 persen pada tahun 2025.
Untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional itu, pilihan kebijakan dan pendekatan nan dirumuskan Presiden Prabowo relevan dengan perubahan era nan saat ini sarat dengan ketidakpastian. Dari rangkaian kebijakan itu, terkandung pula rayuan dari Presiden Prabowo kepada seluruh komponen bangsa untuk secara berjenjang mau menunjukan keberanian membangun kemandirian.
Langkah awal membangun kemandirian itu adalah memperbaiki kerusakan nan sudah terjadi pada sektor perekonomian nasional saat ini. Tak hanya memberi kesempatan kepada pemerintahannya untuk mulai bekerja, tetapi Presiden Prabowo juga sangat memerlukan support dari semua komponen bangsa.
Bambang Soesatyo, anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu