Mk Putuskan Pilkada Kukar Diulang, Cabup Edi Damansyah Didiskualifikasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara. MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.

"Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra. PSU kudu dilaksanakan dalam waktu 60 hari.

Dalam pertimbangannya, pengadil konstitusi Guntur Hamzah mengatakan periode pertama Edi Damansyah terhitung sejak 9 April 2018 sampai 25 Februari 2021, ialah selama 2 tahun 10 bulan. Sedangkan, untuk periode kedua dijalani secara penuh sejak 26 Februari 2021 sampai dilantiknya bupati hasil Pilkada 2024.

Selain itu, Guntur menyampaikan juga terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024. Namun, KPU menjawab jika seluruh rangkaian penyelenggaraan pencalonan Pilkada Kutai Kertanegara telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8/2024.

Guntur menilai semestinya masa kedudukan Edi dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD. II/TAHUN 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017. Edi saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kertanegara dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas Bupati Kutai Kertanegara.

"Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka masa kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melampaui separuh masa kedudukan alias telah melampaui 2 ½ (dua setengah) tahun masa kedudukan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," ujar Guntur.

"Menimbang bahwa oleh lantaran masa kedudukan calon Bupati Edi Damansyah telah terbukti melewati/melebihi dua periode, maka menurut Mahkamah Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh lantaran itu, perihal demikian jelas telah melanggar alias menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala wilayah nan berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," imbuh dia.

(amw/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu