ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lolos persyaratan manajemen dalam seleksi calon pengadil agung. KPK mendoakan siapapun nan bakal menjadi pengadil agung nantinya, adalah nan terbaik.
"KPK mendoakan siapapun nan mendaftar, tapi tentunya itu merupakan nan terbaik untuk Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa mendorong agar proses seleksi melangkah transparan. Agar hasil seleksi pengadil agung menghasilkan nan terbaik.
"Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut melangkah dengan transparan dan berintegtitas, sehingga didapati pengadil agung nan berbobot demi masa depan peradilan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron lolos seleksi pengadil agung. Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Dilihat , Selasa (15/4), pengumuman itu disampaikan Komisi Yudisial (KY) nan tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. Ada 69 calon pengadil agung bilik pidana nan lolos dalam seleksi.
"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon pengadil agung nan memenuhi persyaratan administrasi," tulis KY.
Nurul Ghufron menjadi satu dari 69 calon pengadil nan lolos seleksi pengadil agung. Ghufron mendaftar pengadil agung bilik pidana.
"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," bunyi pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, Ghufron merupakan mantan ketua KPK. Namanya pernah menghebohkan publik beberapa waktu lampau saat dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan hukuman etik sedang ke Ghufron.
"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 nan melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak mengenai perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono nan saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam arsip pengumpulan info dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK mengenai dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 nan melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 mengenai masalah mutasi ASN Kementan berjulukan Andi Dwi Mandasari.
(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini