Pbnu Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nan menindak tegas kasus narkoba dan cabul melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia menilai ulah AKBP Fajar sangat tidak bermoral.

"Kita mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas Kapolri untuk tidak menoleransi segala corak pelanggaran. Apalagi jika pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai lembaga Polri," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Pelanggaran nan dilakukan sudah sangat keterlaluan dan sangat tidak bermoral, mencoreng nama baik korps kepolisian nan sudah dibangun dengan susah payah selama ini," tambahnya.

Gus Fahrur menyebut dengan ditindaknya kasus AKBP Fajar diharapkan dapat memberikan pengaruh jera. Dia berambisi pelanggaran disiplin personil Polri dapat dicegah di masa mendatang.

"Kita memerlukan abdi negara kepolisian nan tegas berkarisma menegakkan hukum, bukan malah mencederai dengan tindakan nan tidak bermoral," ucapnya.

Gus Fahrur juga berambisi Polri terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan konsentrasi pada penegakan norma nan profesional, transparan, dan akuntabel serta membangun kemitraan nan lebih baik dengan masyarakat.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan

Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas AKBP Fajar. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya bakal memproses AKBP Fajar baik secara etik maupun pidana.

"Yang jelas, kasus tersebut bakal ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Jenderal Sigit di Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan unik (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani sigap dan hati-hati lantaran melibatkan korban nan berumur anak-anak.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.

"Pasal nan dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan nan sama.

Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(fas/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu