Penahanan Eks Ketua Pn Surabaya Di Kasus Ronald Tannur Diperpanjang 40 Hari

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi merupakan salah satu tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi hingga sekarang tetap terus dilakukan. Penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi nan sebelumnya ditangkap pada 14 Januari 2025.

"Kalau tidak salah nan berkepentingan kan ditahan sejak 14 Januari 2025 untuk 20 hari, berfaedah lenyap awal Februari," kata Harli kepada wartawan, Senin (24/12/2025).

"Dari Februari sampai sekarang ya diperpanjanglah 40 hari. Alasannya penyidikannya belum selesai," ucapnya.

Peran Rudi Suparmono

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Rudi Suparmoni sebagai tersangka. Rudi diduga berkedudukan memilih majelis pengadil atas permintaan pemgacara Ronald Tannur Lisa Rahmat. Lisa menghubungi mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.

"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS nan saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih pengadil nan bakal menyidangkan Ronald Tannur," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Zarof kemudian menghubungi Rudi dan menyampaikan bahwa Lisa meminta bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi dilakukan di ruang kerja Ketua PN Surabaya.

"Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024 tersangka ZR, dalam perkaratan sendiri, menghubungi RS melalui pesan WA nan berisi tersangka ZR menyampaikan bahwa tersangka LR bakal menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada hari nan sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk berjumpa dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," katanya.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan majelis pengadil nan bakal menyidangkan kasus Ronald Tannur. Rudi menjawab, pengadil nan dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

Rudi lampau berjumpa dengan Erintuah dan membicarakan soal ketua majelis hakim. Rudi menyampaikan bahwa Erintuah lah nan bakal menjadi ketua majelis hakim.

Surat penetapan susunan majelis pengadil keluar pada 5 Maret 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi, nan saat itu menjadi Ketua PN Surbaya.

"Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penunjukan majelis pengadil nan tangani Ronald Tannur," ujar Abdul Qohar.

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu