Pengurus Rw Di Jakbar Minta Thr Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus rukun warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, nan viral meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Hasil pemeriksaan, pengurus RW mengakui mengeluarkan info tersebut, tetapi tidak mematok besaran THR.

"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya mengenai surat info tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).

Pengurus RW tersebut mengaku pihaknya juga mengeluarkan info serupa pada saat lebaran-lebaran sebelumnya.

"Kalau berasas keterangan dari RW tersebut sudah bertindak dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

Kukuh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan lurah mengenai permintaan THR nan dikeluarkan oleh pengurus RW tersebut.

Kukuh menambahkan, surat info tersebut sudah ditarik oleh RW berkepentingan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.

"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari nan sudah diedarkan, lampau sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan," imbuhnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor agar jika menemukan kasus serupa.

"Imbauan kepada masyarakat mengenai masalah surat info jika mengetahui ada surat info tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, diberitakan, sebuah info berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial. Dalam info tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha nan menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

Dari foto nan beredar, surat info itu dikirim oleh pengurus RW nan ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.

Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR nan diminta ke setiap perusahaan, ialah sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

"Adapun besar biaya Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan biaya tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu