ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut Pangaribuan menyoroti proses sistem restorative justice. Luhut meminta agar legislator berhati hati menggarap pengaturan sistem restorative justice dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disampaikan Luhut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda masukan RUU KUHAP dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2/2025).
"Yang berangkaian dengan ini mungkin kudu hati-hati mengenai RJ, Restorative Justice. Ya, RJ. Memang restorasi itu bagus. Tapi jika tiba-tiba ujug-ujug sistem nan diatur, mesinnya belum tahu mesinnya nan mana kok sistem sudah diatur," kata Luhut.
"Itu nan ada dalam RUU. Mudah-mudahan itu bukan belum resmi ya," sambungnya.
Dia mengingatkan bahwa norma norma publik dan privat berbeda. Menurutnya, jika norma pidana publik tiba-tiba diputuskan restorative justice, maka itu bakal merusak fondasi hukum.
"Harus kita ingat, kita ini berbincang dalam ranah norma pidana. Kita membedakan norma norma publik dan privat. Kalau tiba-tiba nan publik itu pidana itu didamaikan, hancur kan fondasi norma kita," jelasnya.
"Nah, sementara dalam RUU saya lihat itu sudah langsung sistem RJ di penyidikan, penuntutan gitu. Saya kira secara konsep itu keliru," lanjutnya.
(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu