ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan laki-laki inisial MS sebagai tersangka usai melakukan aksi ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Pelaku terancam 10 tahun penjara atas tindakan bejatnya itu.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman balasan maksimal ialah 10 tahun," ujar AKP Seala kepada wartawan di Jaksel, Senin (3/3/2025).
Aksi bejat MS ini terjadi pada 26 Februari sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku nan mengendarai motor saat itu berhadapan dengan korban nan baru keluar dari sekolah.
"Di mana pelaku itu dengan mengendarai sepeda motor memandang ada korban berumur 10 tahun yang sedang melangkah kaki menuju pulang ke rumahnya dari sekolah," ungkap Seala.
Selama dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh pelaku. Pria nan merupakan atlet sekaligus pembimbing tinju ini juga memanggil-manggil korban.
"Ketika korban nengok ke arah pelaku itu rupanya pelaku sudah mengeluarkan perangkat kelaminnya," ucapnya.
Korban kemudian berlari lantaran ketakutan. Namun, pelaku tetap mengikuti dan mengejar korban.
Ditangkap di Bogor
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menyelidiki tindakan viral pelaku hingga menangkapnya di Bogor. Pelaku berinisial MS merupakan atlet sekaligus pembimbing tinju.
"Pelaku MS atlet dan pembimbing tinju," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3).
MS ditangkap di sebuah bengkel di area Cigombong, Kabupaten Bogor, pada pukul 01.00 WIB awal hari tadi. Pelaku tertangkap setelah polisi mendapatkan petunjuk CCTV hingga info dari masyarakat.
(mea/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu