ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) nan membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama nan diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Menurutnya, putusan tersebut berkarakter mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.
"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah gimana memastikan eksekusi melangkah dengan lancar. Percuma menang jika misalnya eksekusinya kelak terkendala," kata Muzakkir dalam keterangan nan diterima, Rabu (19/3/2025).
Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan akibat putusan PK 2 Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset 'crazy rich' asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk bayar kerugian PT Antam.
"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk bayar denda dan duit pengganti," jelasnya.
Ia juga menegaskan posisi PK 2 nan diajukan PT Antam. Menurutnya, putusan PK 2 sah dan kudu langsung dijalankan.
"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan nan saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan norma acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK itu sah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama nan diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Kini, Antam menang dan tak perlu bayar ke Budi Said.
"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3).
Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Suharto dengan personil Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.
"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.
Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.
Dalam putusan nan dibacakan 13 Januari 2021, pengadil PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Hakim mewajibkan Antam menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (1,1 ton) kepada Budi Said alias menggantinya dengan uang.
Namun, Antam tak terima dengan putusan itu. Budi Said pun kalah di tingkat banding.
Budi Said lampau mengusulkan kasasi. Gayung bersambut, kasasi Budi Said dikabulkan.
Lalu Antam mengusulkan PK, tetapi ditolak sehingga kudu menyerahkan emas 1,1 ton ke Budi Said. Antam tetap melawan dengan mengusulkan PK kedua nan sekarang dikabulkan MA.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu