Polisi Razia Warung Kelontong Di Bogor, Sita 230 Botol Miras Ilegal

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menggelar razia peredaran minuman keras tanpa izin di sejumlah warung kelontong di Kota Bogor. Sebanyak 230 botol minuman keras (miras) beragam jenis dan merek disita polisi dari wilayah Bogor Timur dan Bogor Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan, razia digelar di sebuah warung kelintong di Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dari warung milik MFN (27), polisi menyita 53 botol miras nan disimpan dalam beragam merek dan jenis.

"Pemilik rumah tersebut MFN (27), diketahui menyimpan beragam jenis minuman keras dan sejumlah merek lainnya. Total nan diamankan ada 57 botol," kata Dede dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Dede mengatakan, razia digelar sebagai upaya menekan peredaran miras nan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Razia menarget toko kelontong dan ruko nan menjual minuman keras, secara terlarangan di wilayah Kota Bogor.

"Kami bakal terus melakukan razia seperti ini demi menjaga ketertiban dan keamanan penduduk Bogor. Miras terlarangan bisa berakibat jelek bagi kesehatan dan ketertiban umum," ujar Kompol Dede Hendrawan dalam keterangannya.

Razia miras terlarangan juga digelar terpisah oleh Polsek Bogor Barat di area terminal Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor. Hasilnya, polisi mengamankan sedikitnya 173 botol miras beragam jenis dan merek nan dijual secara terlarangan di sejumlah warung kelontong.

"Dari hasil operasi, total peralatan bukti nan diamankan ada 173 botol miras nan dijual di warung kelontong. Lokasi operasi di belakang terminal Bubulak dan Jl Abdullah Bin Nuh Cilendek," kata Kapolsek Bogot Barat Kompol Sudar MK Regaga.

"Kami bakal terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras nan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.

(sol/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu