Polisi Terima Bukti Kuitansi Terkait Laporan Mitra Dapur Mbg Tak Dibayar

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan pihak Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke polisi mengenai dugaan penggelapan biaya senilai nyaris Rp 1 miliar. Dalam laporan tersebut, mitra dapur MBG menyertakan bukti kuitansi.

"Kuitansi kerja sama, ada kerja sama antara kedua belah pihak nan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuitansi senilai Rp 900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Laporan tersebut telah diterima Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma menyebut pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan.

"Betul tetap penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya," tuturnya.

Lanjutnya, sejauh ini interogator belum menggagendakan pemeriksaan terhadap saksi. Namun ke depannya, sejumlah saksi bakal dimintai keterangan.

"Pasti jelas kita memanggil siapa siapa saja nan terlibat dalam kasus ini," bebernya.

Yayasan MBG Dipolisikan

Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian. Laporan mengenai dugaan penggelapan biaya sebesar Rp 975.375.000.

"Kami selaku kuasa norma menyesalkan tindakan MBN nan tidak membayarkan sepeser pun kewenangan dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa norma korban, Danna Harly, dilansir Antara.

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi nan terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui rupanya terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA alias SD," ungkapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan nilai Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu.

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini