ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Polisi bakal turut mengusut tindak pidana pencucian duit (TPPU) oleh EDH.
"Nanti bakal kita pembaruan secara perincian untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya. Di mana untuk TPPU bakal dilakukan pemberkasan tersendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Evelin Dohar Hutagalung menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho tersebut seharga Rp 5,5 miliar. Duit hasil penjualan tersebut diduga ditilap hingga berujung Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
"Mobil Lambo tersebut dijual oleh tersangka EDH melalui JK (suami EDH) dan terjual seharga Rp 5,5 M," ujarnya.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya nan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur nan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya nan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
"Peristiwa nan dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara norma nan sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Akan tetapi, sampai saat ini, duit penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.
Lihat juga video: SUV Lamborghini Sudah Masuk Indonesia, Segini Harganya!
(wnv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu