Anggota DPRD Terima Rp 300 Juta di Kasus Bandung Smart City
KPK telah menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Yudi Cahyadi (YC). Yudi diduga menerima uang senilai Rp 300 juta terkait pengadaan yang menggunakan APBD Kota Bandung TA 2020-2023. Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, Yudi menerima uang tersebut sebagai hadiah atau janji, dan juga mendapatkan keuntungan berupa pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Tessa menyatakan bahwa Yudi ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK pada hari sebelumnya. Yudi akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Selain Yudi, KPK juga telah menahan 4 tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung.
Para tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK sebelumnya. Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro. Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City dan saat ini dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK terus melakukan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen mereka untuk menegakkan hukum. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa negara ini dapat berkembang dengan adil dan transparan. Semoga tindakan KPK ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
Leave a Comment