Boyamin Saiman: Plagiat atau Kesalahan Tidak Sengaja?

Boyamin Saiman: Plagiat atau Kesalahan Tidak Sengaja?

Peningkatan keterlibatan anak muda dalam upaya penegakan konstitusi patut diapresiasi, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut pakar hukum pemilu Titi Anggraini, tidak semua keterlibatan anak muda itu murni karena ingin menegakkan konstitusi, namun ada juga yang melihatnya sebagai peluang untuk masuk ke dunia advokat.

Sebagai contoh, ada permohonan uji materi yang diajukan oleh anak kedua dari Boyamin Saiman yang menuai kontroversi. Titi menyebut bahwa permohonan tersebut diduga menyalahi etika profesi advokat. Permohonan tersebut diduga memplagiasi permohonan yang sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa terkait syarat batas usia calon kepala daerah.

Titi mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut. Dia menekankan pentingnya bagi anak muda yang terlibat dalam aktivisme hukum untuk menyampaikan argumentasi dan ide-ide mereka sendiri.

Titi berharap agar mahasiswa dan anak muda lainnya yang ingin terlibat dalam aktivisme hukum dapat menunjukkan kemampuan menyampaikan argumentasi dan ide dengan jelas dan menguasai. Contohnya adalah dua mahasiswa Universitas Indonesia yang menulis sendiri permohonan terkait pelarangan kampanye di kampus dan menyampaikannya langsung di depan majelis.

Menurut Titi, orang muda atau mahasiswa yang berjuang di Mahkamah Konstitusi harus memiliki pemahaman yang baik atas apa yang diperjuangkan, bukan hanya dipakai untuk kepentingan legal standing dalam berperkara. Kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan juga meminta klarifikasi dari pihak yang diduga melakukan plagiasi.

Abdul Hakim, kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan, menegaskan bahwa hampir semua alasan permohonan yang diajukan oleh pihak yang diduga melakukan plagiasi sama persis dengan permohonan yang diajukan kliennya. Dia menyayangkan tindakan yang dianggap tidak etis dalam dunia hukum, terutama karena melibatkan seorang tokoh yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Dalam kasus ini, penting bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik dan transparansi. Keterlibatan anak muda dalam aktivisme hukum harus didasari oleh niat yang tulus untuk menegakkan konstitusi dan keadilan, bukan sekadar sebagai batu loncatan dalam karir advokat. Semoga ke depannya, anak muda dapat terus berkontribusi secara positif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *