Pakar Ungkap Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Ialah Kemajuan Kasus

Pakar Ungkap Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Ialah Kemajuan Kasus

Prof. Agus Raharjo, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menganggap bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah maju dalam penanganan kasus tersebut. Meskipun demikian, Agus menegaskan pentingnya KPK tetap fokus pada aspek hukum dalam penanganan kasus ini, meskipun terdapat pro dan kontra terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto.

Agus menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, KPK harus tetap menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau institusi manapun. “Kita harus memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang bisa merusak proses hukum,” ujar Agus.

Terkait dengan kemungkinan reaksi dari PDIP atas penetapan Hasto sebagai tersangka, Agus menyarankan agar partai tersebut tidak terburu-buru dalam mengambil langkah-langkah yang bisa merugikan proses hukum. “Reaksi politis dari PDIP harus diatur dengan bijaksana, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Agus juga mengingatkan media massa untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus ini. Menurutnya, pemberitaan yang terlalu sensasional atau tendensius dapat mempengaruhi opini publik dan memperkeruh suasana. “Media harus memainkan peranannya dengan bijaksana, tanpa mengorbankan prinsip jurnalisme yang objektif dan profesional,” tegas Agus.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Hal ini menunjukkan bahwa KPK bertindak berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya motif politik atau tekanan dari pihak manapun. “Penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi secara tegas dan adil,” kata Setyo.

Dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada anggota KPU terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka juga terkait dengan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Sebagai akademisi dan pakar hukum, Agus menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus korupsi ini. “Kita harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hukum harus ditegakkan dengan tegas dan adil, tanpa pandang bulu,” tutup Agus.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *