ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) nan saat ini ditempati Letkol Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Begini bunyi patokan nan menyatakan posisi Seskab di bawah Setmilpres.
Jenderal Agus dan Jenderal Maruli menyatakan perihal tersebut dalam doorstop berbareng wartawan setelah mengikuti Rapat Kerja berbareng Komisi I DPR guna membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri nan menyatakan kedudukan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," kata Agus.
"Kalau berasas dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada nan pensiun, dari sejak era aturannya ada," ujar Maruli di letak nan sama.
Lalu, gimana sebenarnya isi peraturan nan dimaksud Jenderal Agus dan Jenderal Maruli? Ada dua Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur posisi Seskab.
Peraturan nan pertama ialah Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet tidak lagi berada di bawah presiden langsung dan sekarang diintegrasikan ke dalam kementerian nan membidangi urusan kesekretariatan negara.
Untuk diketahui, dalam patokan sebelumnya ialah Perpres 55/2020, Sekretariat Kabinet dinyatakan berdomisili di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet nan dibentuk berasas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya penyelenggaraan tugas dan kegunaan dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan arsip di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan arsip di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres kedua ialah Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Perpres 148/2024 menyatakan organisasi Kementerian Sekretaris Negara terdiri dari Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Sekretariat Dukungan Kabinet; dan sejumlah deputi hingga staf ahli.
Lalu, Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya nan sekarang menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres.
Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana.
(3) Dalam perihal tugas dan kegunaan biro tidak dapat dilaksanakan oleh kedudukan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Adapun posisi Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan kedudukan ketua tinggi pratama alias kedudukan struktural eselon II.a. (Pasal 118 Perpres 148/2024). Panglima TNI Jenderal Agus menyebut kedudukan Seskab bisa diisi prajurit TNI maksimal bintang 1.
"Ini kedudukan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata Agus.
(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu