ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polsek Pesanggrahan menangkap pria viral nan onani di depan bocah sekolah dasar (SD). Pelaku rupanya merupakan atlet tinju.
"Pelaku MS atlet dan pembimbing tinju," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3/20205).
Seala mengatakan pelaku ditangkap di sebuah bengkel di area Cigombong, Kabupaten Bogor, pada pukul 01.00 WIB awal hari tadi. Pelaku tertangkap setelah polisi mendapatkan petunjuk CCTV hingga info dari masyarakat.
"Dari informasi-informasi tersebut dari jejeran unit reskrim mempersempit ruang mobilitas dan Alhamdulillah pelaku dapat diamankan di Cigombong, Bogor pada awal hari tadi pukul 01.00 WIB," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman balasan maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Korban Dibuntuti
Kasus itu terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (26/2) pagi. Pelaku membuntuti korban nan merupakan siswi SD berumur 10 tahun sejak keluar sekolah.
"Setelah pulang sekolah nan berkepentingan (korban) jalan kaki sendiri. Sudah diikuti dari warung dekat sekolah dan berakhir di area kosong di sebuah gang," kata AKP Seala sebelumnya.
Pelaku sempat berhadapan dengan korban di tengah jalan. Sampai akhirnya pelaku berakhir di sebuah gang dan melakukan perbuatan tak senonoh saat korban melintas.
Aksi bejat pelaku itu membikin korban panik dan berlari ketakutan. Korban pun mengalami trauma hingga demam setelah kejadian itu.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu