ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga lantaran kasus narkoba dan asusila.
"Saat ini kami tetap menunggu hasil pemeriksaan nan dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikbali, Senin (3/3/2025).
Henry menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
"Yang berkepentingan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Dia menegaskan Fajar bakal dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran alias tindak pidana. Dia menambahkan, andaikan seorang perwira menengah (pamen) nan menjabat suatu kedudukan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap nan berkepentingan bakal diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan patokan nan berlaku.
"Proses norma bakal merujuk pada ketentuan disiplin maupun kode etik pekerjaan Polri," tegas Henry.
Simak selengkapnya di sini.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu