Puan Soroti Kekerasan Seksual Oleh Dokter: Harusnya Jadi Pelindung

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual nan dilakukan oleh tenaga medis nan belakangan ramai jadi perhatian publik. Puan menilai tindakan itu tak manusiawi.

"Setiap hari kita mendengar, membaca buletin alias info dan mungkin apalagi mengetahui langsung soal kasus kekerasan seksual nan memilukan dan mengiris hati. Kasus kekerasan seksual di Indonesia nan terus menggunung ini menjadi PR kita bersama," kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (16/4/2024).

Puan meminta abdi negara penegak norma bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak sigap menangani kasus. Puan tak mau kepercayaan publik ke tenaga kesehatan tercederai lantaran kasus itu.

"Ini adalah tindakan nan sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis nan semestinya menjadi pelindung dan pemberi rasa kondusif bagi pasien. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di akomodasi jasa kesehatan," katanya.

Puan menekankan bahwa ruang periksa master khususnya master kandungan, kudu menjadi tempat nan kondusif bagi perempuan. Puan meminta Kemenkes mengevaluasi sistem pengawasan praktik master serta sistem perlindungan pasien di seluruh Indonesia.

"Kasus ini adalah sirine keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah kudu menjamin bahwa setiap penduduk negara, terutama perempuan, bisa mendapatkan jasa kesehatan nan aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan," ujar Puan.

Puan juga mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus master di Garut nan belakangan ramai diperbincangkan. Puan menyebut pelaku kudu dihukum setimpal.

"Aparat penegak norma juga kudu menelusuri kemungkinan adanya korban lain nan belum melapor lantaran trauma alias tekanan," kata Puan.

Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual seorang pembimbing di salah satu SDA swasta di Depok terhadap sedikitnya 16 siswi sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Puan menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan kemanusiaan nan mengoyak hati nurani.

"Pelecehan seksual di lingkungan sekolah selalu mengoyak hati nurani, meninggalkan rasa perih bagi kita semua lantaran kejahatan dilakukan kepada anak-anak nan tetap lugu dan murni," ungkap Puan.

"Anak-anak nan semestinya tumbuh dalam rasa kondusif dan penuh kasih di lingkungan sekolah justru menjadi korban kekerasan seksual nan semestinya menjadi pendidik dan pelindung bagi mereka," sambungnya.

Puan mengkritik sikap sekolah nan hanya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dan surat pernyataan, tanpa langkah tegas berupa laporan norma alias pemberhentian terhadap pelaku. Puan menilai pendekatan tersebut adalah corak abai terhadap keselamatan anak.

"Mediasi tidak bisa menjadi solusi untuk kejahatan seksual terhadap anak. Kita tidak sedang menyelesaikan bentrok antar tetangga. Ini adalah corak kekerasan nan kudu diusut tuntas secara hukum, bukan ditutupi alias diredam," ujar Puan.

"Kementerian dan lembaga mengenai kudu memastikan persoalan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diusut secara tuntas," tambahnya.

Seperti diketahui kasus pemerkosaan terjadi dilakukan master residen PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), kepada family pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Priguna sekarang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga korban dari Priguna tak hanya satu orang, setidaknya 17 saksi diperiksa oleh polisi mengenai kasus pemerkosaan Priguna.

Belum rampung penyelidikan kasus residen PPDS, publik sekarang menyoroti pelecehan nan diduga dilakukan master obgyn di Garut, Jawa Barat. Rekaman CCTV menunjukkan tindakan pelecehan dilakukan saat praktik USG ibu hamil.

Dokter obgyn tersebut viral dinarasikan sengaja kerap menawarkan USG cuma-cuma dan dilakukan saat tidak ada pendampingan tenaga kesehatan lain, seperti misalnya bidan. Aksinya terungkap pasca beberapa pasien nan mengaku menjadi korban, melapor ke klinik.

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini