ARTICLE AD BOX
Polisi mewanti-wanti pedagang beras di Pasar Induk Cipinang agar tak bertindak curang di momen Ramadan. Perilaku curang nan dimaksud adalah menjual beras melampaui nilai satuan tertinggi (HET) nan telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pedagang nan kedapatan curang alias nakal, polisi menegaskan bakal memproses hukum. Satgas Pangan meminta para pelaku upaya mematuhi HET tersebut.
"Di mana ada oknum nan beriktikad untuk mencari untung banyak alias mencari untung lebih, itu bakal kita tindak," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (1/3).
Dia mengatakan indikasi adanya kecurangan pedagang salah satunya adalah keresahan masyarakat. "Selama nilai itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan info kepada kita, kita bakal pastikan stok itu agar aman, dan kita tidak bakal melakukan penindakan," imbuh Anggi.
Anggi menerangkan pihaknya terus mengunjungi pasar-pasar untuk menyerukan imbauan agar nilai dan kesiapan stok pangan aman. Selain itu, lanjut Anggi, perihal lainnya nan disampaikan adalah penindakan ke pedagang nan menjual dengan nilai tak wajar.
"Sementara begini, tujuan konsentrasi kita adalah memastikan bahwa stok ini aman. nan kedua, kita selalu memberikan imbauan kepada pelaku upaya agar menjual sesuai dengan nilai nan ditentukan," kata Anggi.
Pengecekan Tiap Hari
Satgas pangan. (Rumondang/)
"Kalaupun nilai naik turun turun naik, itu kita kelak memandang apakah dalam pemisah wajar alias tidak. Kalau kira-kira tidak dalam pemisah wajar, baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan," imbuhnya.
Jika dinilai tak wajar, maka bakal dilakukan penyelidikan mulai dari produser, pemasok hingga penjual.
"Kita cek kelak di mana ini ada selisih antara penjual dari produsen hingga pemasok 1, pemasok 2, kita cek di mana ini ada selisihnya nan margin terlalu besar, kita bakal lakukan penindakan di situ," terang Anggi.
Anggi mengungkap akibat nan kudu diterima jika pedagang bandel nekat menjual dengan nilai tak wajar. Dia menegaskan bakal menindak Di antaranya teguran, pencabutan izin upaya hingga jeratan norma pidana.
"Begini, jikalau kelak langkah terakhir nan kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor nan mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin upaya sampai ketentuan pidana pun ada. Nah kelak kita lihat sejauh mana pelaku upaya nan spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil untung besar itu sejauh mana, kita bakal dalami lagi," ujarnya.
(aud/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu