ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar. Ronald Tannur, nan berstatus terpidana, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), Gregorius Ronald Tannur tiba pukul 11.03 WIB. Ronald mengenakan kemeja berwarna biru dan masker hijau.
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga bakal menjadi saksi dalam sidang ini. Terdakwa dalam sidang ini merupakan tiga pengadil nan menjadi majelis pengadil pembebas Ronald, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Ronald Tannur pun telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu