ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak tahu mengenai tawaran duit tenteram nan dilontarkan pengacaranya, Lisa Rahmat, kepada family Dini Sera Afrianti. Ronald mengaku terakhir berjumpa dengan family Dini itu saat dia di Polrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 pengadil nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Ronald mengakui telah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk orang tua dan kakak Dini.
"Ini kan Saudara juga nan menyiapkan tiket pesawat ya?" tanya kuasa norma Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
"Betul," jawab Ronald Tannur.
"Untuk ortunya ya?" tanya kuasa hukum.
"Betul, dan kakaknya," jawab Ronald Tannur.
Pengacara Erintuah kemudian kilas kembali ke peristiwa pembunuhan. Dia bertanya tentang kondisi Ronald Tannur dan Dini saat peristiwa pembunuhan.
Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan Dini terjadi. Setelah itu, Ronald mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ibu Dini.
Menurutnya, komunikasi terakhir dia dengan family Dini saat di Polrestabes Surabaya. Saat itu, Ronald mengatakan berjumpa dengan ibu Dini, kemudian meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini.
"Apakah Saudara ada berkoordinasi alias berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian alias menawarkan uang, alias menawarkan apa gitu ada nggak?" tanya kuasa hukum.
"Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes," jawab Ronald Tannur.
Kuasa norma terdakwa kembali menanyakan pengetahuan Ronald soal tawaran duit tenteram ke family Dini. Ronald lagi-lagi mengaku tidak tahu apapun soal tawaran duit tenteram tersebut.
"Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada duit perdamaian nan kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu Saudara tahu nggak?" tanya kuasa hukum.
"Tidak tahu Pak," jawab Ronald Tannur.
"Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, kerabat tidak tahu?" tanya kuasa hukum.
"Tidak tahu," jawab Ronald Tannur.
Soal Tawaran Uang Damai
Tawaran duit tenteram senilai Rp 800 juta ini sebelumnya diungkap pengacara family Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq. Dimas mengaku mendapat tawaran Rp 800 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan syarat mencabut laporan dan berdamai.
"Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?" tanya jaksa dalam sidang, Selasa (4/2) lalu.
"Memang ada tawaran sejumlah duit nan itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja nan jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," jawab Dimas.
Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp 800 juta.
"Apakah Saudara tetap ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?" tanya jaksa.
"Ya itu sekitar Rp 800 juta," jawab Dimas.
"Apakah nominal tersebut datang dari Lisa alias datang dari mana? Nominal Rp 800 juta tersebut?" tanya jaksa.
"Datang dari tawaran Lisa," jawabnya.
Dakwaan 3 Terdakwa
Dalam sidang ini nan duduk sebagai terdakwa adalah tiga pengadil nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu