Ronald Tannur Ngaku Tak Pernah Minta Divonis Bebas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak pernah meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan sadis kekasihnya berjulukan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald juga mengaku tidak menginginkan bebas dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Ronald Tannur ketika bersaksi dalam sidang lanjutan tiga pengadil nonaktif PN Surabaya nan membebaskannya, tiga pengadil itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap atas vonis bebas nan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Tiga pengadil nan sekarang menjadi terdawak adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketika ditanya pengacara terdakwa Erintuah, Ronald Tannur mengaku tidak pernah meminta putusan bebas ke pengacaranya, Lisa Rachmat.

"Saudara saksi waktu berjumpa dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas nggak?" tanya kuasa norma Erintuah Damanik, Philipus Sitepu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

"Tidak pernah Pak," jawab Ronald Tannur.

Philipus kembali menanyakan pertanyaan nan sama ke Ronald mengenai permintaan vonis bebas. Sekali lagi, Ronald menegaskan tidakk pernah menyampaikan kemauan vonis bebas ke Lisa.

"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas itu tidak pernah ya?" tanya kuasa norma Erintuah.

"Tidak pernah," jawab Ronald Tannur.

Dalam sidang ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu