ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) nan sudah disahkan semestinya tidak lagi menuai kontroversi. Dia menilai apa nan dikhawatirkan publik tidak ada dalam patokan baru tersebut jika merujuk penjelasan DPR dan pemerintah.
"Harusnya sudah tidak ada kontroversi lagi. Sebab semua perihal nan ditakutkan oleh teman-teman itu tidak terbukti sama sekali. Sudah banyak pihak nan menjelaskan ini sebelumnya, baik dari DPR maupun pemerintah," kata Hasan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Hasan menegaskan pasal kontroversial soal ekspansi penempatan prajurit di ranah sipil hanya sesuai kebutuhan. Namun di luar kementerian/lembaga nan dicantumkan dalam ketentuan, prajurit kudu mundur alias pensiun.
"Pasal 47 UU TNI justru 'mengunci' posisi nan boleh diduduki oleh TNI aktif di bidang-bidang nan memerlukan skill TNI," kata Hasan.
"Sementara jika ditugaskan menduduki posisi lain selain nan disebutkan di pasal 47 ayat 1, prajurit TNI kudu mundur alias pensiun," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias RUU TNI menjadi undang-undang diketok palu di tengah gelombang protes. RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI kemarin.
Adapun sejumlah pasal direvisi nan menjadi sorotan publik ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari nan sebelumnya 14 sekarang menjadi 16.
Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang ialah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan penduduk negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47, Kementerian/Lembaga nan Bisa Diisi TNI
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi kedudukan publik nan bisa diisi TNI aktif dari nan sebelumnya 10 sekarang menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian/lembaga nan bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Pasal 53, Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah pemisah usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan pemisah usia pensiun nan variatif berasas pangkat dan jabatan.
- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, pemisah usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali alias 2 tahun sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini