ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Petugas campuran Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia minuman keras (miras) terlarangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Hasilnya, sebanyak 8.130 botol miras beragam merek dan jenis diamankan.
"Total Keseluruhan miras nan diamankan dalam aktivitas tadi malam berjumlah 8.130 botol dalam beragam merek," kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Kamis (27/2/2025).
Anwar menyebutkan, razia digelar oleh 4 tim nan tersebar di Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi dan Gunungputri dengan menyasar toko-toko nan menjual miras tanpa izin. Sebanyak 7.556 botol miras terlarangan diamankan dari 5 toko di Kecamatan Cibinong, 313 botol diamankan dari toko di Ciseeng, dan 261 botol diamankan dari 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi.
"Operasi ini menargetkan penjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan penertiban di bagi menjadi 4 tim. Tim menarget 5 toko di wilayah Kecamatan Cibinong, kemudian 1 toko di wilayah Ciseeng dan 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi," kata Anwar.
"Sempat adanya perlawanan dari pemilik toko ketika peralatan bukti nan bakal di amankan. Tapi setelah diberi pengertian, pemilik toko merelakan barangnya diamankan. Kegiatan melangkah dengan kondusif dan lancar," imbuhnya.
Anwar mengatakan, razia peredaran miras terlarangan sebagai upaya mencegah tindak pelanggaran norma akibat miras dan menciptakan suasana kondusif jelang ramadan.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan nan sering dipicu oleh minuman beralkohol. Dasar dari penertiban ialah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata langkah Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati," pungkasnya.
(sol/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu