Sidang Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Akui Perintahkan Tembak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Terdakwa dua Sertu Akbar Adli mengaku memerintahkan terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) persewaan mobil Ilyas Abdurrahman. Sertu Akbar mengaku merintahkan terdakwa Bambang secara spontanitas untuk melindungi diri.

Dilansir Antara, Senin (3/3/2025), awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal argumen dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

"Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?" tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

"Itu kami pokoknya meminta...," kata Akbar.

"Pertanyaan saya dengar, betul terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?" tanya Gori lagi.

"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' jika tidak salah sembari teriak," jawab Akbar.

"Di tentara itu apa namanya?" kata Gori.

"Siap, (namanya) perintah," ucap Akbar.

Diketahui, Bambang tak mempunyai Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk menjaga diri.

Hal itu lantaran sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat berantem di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban nan hendak mengambil mobil rental.

"Spontanitas dalam pikiran saya lantaran terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar.

Oditur sempat bertanya ke terdakwa 2 Akbar kenapa senjatanya diserahkan ke terdakwa 1 Bambang padahal Bambang belum mempunyai surat izin senjata. Sebab mestinya senjata tetap ada pada terdakwa 2 nan mempunyai surat izin senjata dan melekat ada jabatannya.

"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu kudu menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?," tanya Oditur lagi.

"Itu spontan saya serahkan lantaran posisi terdakwa satu sendiri," jawab Akbar.

Oditur mengaku heran Akbar tetap memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang apalagi memberi perintah untuk menembak.

Sebelumnya, perihal perintah Sertu Akbar tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa 1 Bambang mengenai penembakan bos persewaan mobil Ilyas Abdurrahman. Sertu Akbar disebut memerintahkan terdakwa 1 Bambang lantaran merasa terancam dikeroyok dan dipiting sejumlah orang nan meneriakkan maling.

"Dipiting dulu, diseret ke depan minimarket. Di situ ada nan memegangi tangan, ada nan memiting leher ada nan mukul. Di situ Akbar baru bilang 'tut tembak tut tembak tut'," kata Bambang.

"Posisi saat itu Saudara Akbar seperti kesakitan, bilang 'tembak tut tembak tut'. Kami posisi pegang senjata langsung menembakan tembakan peringatan 2 kali dari dalam mobil," kata Bambang.

Bambang mengaku melepaskan 5 kali tembakan, pertama dan kedua untuk peringatan. Lalu tembakan ketiga mengenai korban Ramli hingga luka, tembakan keempat mengenai dada korban Ilyas Abdurrahman hingga tewas, dan kelima sebelum para terdakwa melarikan diri.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas berjulukan Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengenai penembakan bos persewaan mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu