ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari Pilgub Papua. MK menyatakan Yermias tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal alias domisili nan berakibat terhadap pencalonannya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," sambungnya.
MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) tanpa Yermias. PSU tersebut kudu digelar dalam rentang waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan syarat pencalonan berangkaian surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya kudu diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah norma tempat tinggal calon. Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat tersebut dengan merujuk pada tempat tinggal calon sesuai dengan arsip kependudukan.
Namun, MK menemukan dua arsip tersebut diterbitkan PN Jayapura untuk Yermias Bisai meski nan berkepentingan berada di luar yurisdiksi PN Jayapura. MK menilai ada ketidaksesuaian tempat tinggal calon dengan pengadilan nan berkuasa mengeluarkan arsip persyaratan.
"Bahwa terhadap kebenaran norma a quo, telah terang bagi Mahkamah tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam perihal kejujuran mengenai kebenaran info informasi pribadi dan proses mendapatkan arsip kependudukan nan digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujarnya.
MK menemukan kebenaran Yermias tidak pernah berdomisili di Jalan Baliem Nomor 8, RT 003, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura. Selain itu, dalam persidangan, Yermias mengakui dirinya menggunakan kewenangan pilih dengan KTP Waropen.
"Bahwa berasas kebenaran norma tersebut, menurut Mahkamah, dalam pemisah penalaran nan wajar Yermias Bisai semestinya tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal alias domisili untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya di PN Jayapura," jelas Arsul.
Arsul mengatakan tindakan nan tidak betul mengenai manajemen kependudukan dapat diancam dan dikenai hukuman norma sesuai pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. MK menilai pencalonan Yermias Bisai tidak memenuhi syarat.
"Dalam konteks ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa rangkaian tindakan administratif dan prosedural tidak dapat dipandang sebagai sesuatu nan sederhana alias sepele. Sebab, kebenaran dan validitas info serta proses pemerolehan arsip kependudukan nan berangkaian dengan identitas alias info pribadi, sudah tentu membawa akibat norma terhadap subjek/entitas nan bersangkutan," ujarnya.
"Karena itu, ketaatan terhadap pemenuhan atas persyaratan manajemen dan rangkaian prosedur nan telah ditentukan, tidak dapat dipandang remeh dalam mewujudkan Pemilu nan jujur dan adil," sambung Arsul.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu