Terungkap Alasan Hakim Tolak Nafkah Iddah & Madya Dari Baim Wong Untuk Paula Verhoeven

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

- Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak gugatan kembali Paula Verhoeven soal nafkah iddah dan madya dari Baim Wong. Putusan ini didasarkan pada temuan krusial majelis pengadil selama proses persidangan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa Paula dinyatakan terbukti melakukan nusyuz alias membangkang terhadap suami berasas bukti dan keterangan di persidangan.

"Bahwa dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri nan durhaka kepada suami nan melalaikan tanggungjawab akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

1. Tolak Tuntutan Nafkah Iddah & Madya

Suryana mengungkapkan bahwa akibat status nusyuz tersebut, majelis pengadil menolak seluruh tuntutan nafkah iddah dan madya dari pihak termohon. Hal ini merujuk pada Kompilasi Hukum Islam.

"Jadi ketika dikatakan terbukti nusyuz maka dia tidak punya hak," lanjut Suryana.

2. Dapat Mut'ah Rp 1 Miliar

Meski begitu, pengadilan tetap memberikan mut’ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam nan menyatakan bahwa istri tetap berkuasa atas mut’ah meski dinyatakan nusyuz.

"Majelis pengadil hanya mengabulkan tentang mut’ah," ungkap Suryana.

3. Putusan Masih Bisa Berubah

Dalam gugatan baliknya, Paula sebelumnya menuntut nafkah madya sebesar Rp800 juta dan nafkah iddah Rp600 juta. Ia juga menuntut mut’ah sebesar Rp3 miliar dan nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan.

Namun setelah mempertimbangkan bukti dan kesaksian, majelis pengadil hanya menyetujui satu poin dari gugatan kembali tersebut, ialah mut’ah. Putusan ini tetap bisa berubah jika salah satu pihak mengusulkan banding sebelum keputusan berkekuatan norma tetap.