Tni Ad Tegaskan Bakal Pensiunkan Perwira Tugas Di Kementerian/lembaga

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

TNI Angkatan Darat (AD) memastikan perwira aktif dengan penempatan di luar lembaga nan diperbolehkan bakal dipensiunkan. Proses pensiun pun bakal segera dilakukan setelah penempatan diberlakukan.

"Ada beberapa poin nan tidak ada di dalam list Kementerian Lembaga nan bisa ditempati oleh perwira aktif TNI, tentu kita kudu mengikuti juga, kita kudu proses untuk pemberhentiannya pensiunnya," ujar Kadispen TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Wahyu menyampaikan TNI AD bakal sepenuhnya alim terhadap undang-undang nan sudah direvisi. Sebabnya, kata dia, salah satu corak komitmen TNI AD dengan mempensiunkan perwira masuk Kementerian Lembaga diluar nan diperbolehkan.

"Untuk itu, para personel nan lulus seleksi, masuk ke lembaga kudu pensiun, itu tepat nan seperti di revisi. Apabila rupanya memang ada masuk, ada lembaga, dengan lembaga nan ada dalam list UU TNI, lampau tidak perlu pensiun," kata Wahyu.

Dia juga menjelaskan penugasan TNI AD dalam suatu Kementerian Lembaga tentu tidak sembarangan. Perwira nan ditunjuk pun tetap kudu mengikuti seleksi untuk menentukan layak alias tidaknya menerima penempatan dalam tugas tersebut.

"Berkaitan dengan itu (penempatan perwira TNI di Kementerian Lembaga), jika ada nan minta, kita bakal siapkan personel-personel terbaik kita, perwira-perwira terbaik kita untuk siap di tempat nan di sana. Apabila prosesnya, ada seleksi juga ya, mereka kudu bisa melakukan seleksi dengan baik. Kalau tidak lulus seleksi, ya mereka kembali," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga nan dapat diisi personil TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara nan menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
10. Badan Penanggulangan Bencana.
11. Badan Penanggulangan Terorisme.
12. Badan Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
14. Mahkamah Agung.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini