Negara Menaikkan Pajak Turis hingga 400%

Negara Menaikkan Pajak Turis hingga 400

Maladewa, destinasi wisata yang eksotis dan memesona, sedang membuat gebrakan dengan menaikkan tarif pajak bagi para wisatawan. Mulai 1 Desember 2024, pemerintah Maladewa akan meningkatkan pajak keberangkatan hingga 400% untuk wisatawan non-penduduk. Artinya, para wisatawan akan dikenakan biaya tambahan sebesar US$ 50 (sekitar Rp 800 ribu) saat hendak meninggalkan pulau tersebut. Biaya ini lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya US$ 30 (sekitar Rp 480 ribu) untuk penumpang kelas ekonomi.

Bagi para wisatawan yang terbang dengan kelas bisnis, biayanya akan melonjak hingga US$ 120 (hampir Rp 2 juta) per orang, dua kali lipat lebih tinggi dari sebelumnya. Sedangkan untuk penumpang kelas utama dan jet pribadi, biayanya akan menjadi US$ 240 (sekitar Rp 3,8 juta) dan US$ 480 (sekitar Rp 7,6 juta) per orang, masing-masing. Meskipun kemungkinan penumpang jet pribadi tidak akan terlalu terdampak.

Biaya-biaya tambahan ini akan otomatis ditambahkan pada tiket pesawat, tanpa memandang berapa lama Anda tinggal di Maladewa. Bahkan jika hanya menginap semalam atau dua malam, biayanya tetap sama.

Tidak hanya itu, mulai Januari 2025, pajak hijau untuk wisatawan di Maladewa juga akan naik dua kali lipat. Para tamu yang menginap di resor besar dengan lebih dari 50 kamar akan dikenakan biaya US$ 12 (sekitar Rp 192 ribu) per malam, naik dari sebelumnya US$ 6 (sekitar Rp 96 ribu). Sedangkan di resor kecil, biayanya akan naik dari US$ 3 (sekitar Rp 48 ribu) menjadi US$ 6 (sekitar Rp 96 ribu) per malam.

Selain itu, pajak barang dan jasa pariwisata juga akan naik dari 16% menjadi 17% pada bulan Juli tahun depan, yang akan menambah pengeluaran liburan Anda.

Pemerintah Maladewa juga mengharapkan resor dan operator pariwisata untuk menyetor seluruh pendapatan dalam mata uang asing ke bank lokal dan menukarkannya setidaknya US$ 500 (sekitar Rp 8 juta) per tamu per bulan ke dalam Rufiyaa Maladewa. Resor atau hotel yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan denda hingga MVR 1 juta (sekitar Rp 1 juta).

Meskipun langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang tinggi dan memastikan cadangan yang cukup untuk membayar utang negara, beberapa pihak khawatir tentang dampak negatifnya terhadap industri pariwisata. Kritikus menilai aturan ini sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi merugikan ekonomi Maladewa, mengingat sektor pariwisata menyumbang 30% dari PDB negara tersebut.

Pemerintah Maladewa menargetkan 2,4 juta wisatawan pada tahun 2025, namun pemimpin industri pariwisata mengkhawatirkan bahwa biaya tambahan ini bisa membuat wisatawan membatalkan rencana perjalanan mereka. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan industri pariwisata lebih lanjut.

Dengan adanya peningkatan tarif pajak ini, wisatawan diharapkan untuk lebih mempertimbangkan anggaran perjalanan mereka ke Maladewa. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan mereka.

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *