Guru Honorer Dipecat? Jangan Khawatir, Ada Peluang Baru Menanti!
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti keputusan pemberhentian ratusan guru honorer sekolah negeri di Jakarta oleh dinas pendidikan provinsi. FSGI pun mendorong agar guru yang terkena kebijakan pembersihan bisa dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sekjen FSGI Heru Purnomo meminta agar guru honor murni tidak di-PHK melainkan dijadikan sebagai guru kontrak sekolah, yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. “Memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negeri dengan harapan baik NUPTK dan DAPODIK-nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekruitmen CPNS atau PPPK,” ujarnya.
Kemudian, FSGI juga mendorong agar diberikan kesempatan kepada para guru honor atau kontrak sekolah yang sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 yang belum dipanggil. Begitu juga bagi guru honor yang sudah lulus PPG Pra Jab Tahun 2022. “Agar NUPTK dan DAPODIK mereka tetap aktif dan berpeluang juga dalam rekruitmen PPPK atau CPNS. Pertimbangan ini tidak jauh berbeda dengan guru dan karyawan KKI, Honorer yang diangkat secara kontrak yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang direkrut Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang selanjutnya digaji melalui APBD DKI Jakarta setiap tahunnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022. Kebijakan tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dalam hal ini, FSGI menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada para guru honorer untuk tetap berkontribusi dalam dunia pendidikan, baik melalui PPPK maupun CPNS. Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian kerja bagi para guru honorer, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga pemerintah dapat mempertimbangkan usulan dari FSGI ini demi kebaikan bersama.
Leave a Comment