11 Mobil Sitaan Dari Rumah Japto Soerjosoemarno Kini Dibawa Ke Rupbasan Kpk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK memindahkan 11 unit mobil nan disita dari rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil itu dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.

"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Belasan mobil milik Japto itu disita saat interogator KPK melakukan penggeledahan pada 4 Februari 2025. Kegiatan penggeledahan dilakukan mengenai investigasi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK tak langsung membawa 11 mobil nan disita ke Rupbasan saat itu. Salah satu alasannya adalah mobil nan disita butuh perawatan mahal lantaran mobil mewah.

"Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak tukar oli saja, alias tukar olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

"Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan mengenai masalah efisiensi," sambungnya.

Asep menjelaskan ada perbedaan antara hasil sitaan berupa mobil dan duit nan lebih mudah disimpan. Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Rabu (26/2). Dia diperiksa selama tujuh jam oleh interogator KPK.

"Saya memenuhi panggilan KPK berasas salah satu masalah. Sebagai penduduk negara nan baik, saya datang menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan," kata Japto sembari melangkah keluar gedung.

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum bayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan kewenangan politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar mengenai perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita tetap menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam corak pecahan mata duit dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha nan juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.

Setelah menggeledah rumah Said Amin, KPK terus mengikuti aliran uang. KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga duit senilai Rp 56 miliar.

(ygs/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu