ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya siap mengamankan pembacaan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat hari ini. Sebanyak 2.912 personel campuran dikerahkan.
"Total kita kerahkan sebanyak 2.912 personel campuran untuk melakukan pengamanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Susatyo mengatakan pengamanan dilakukan secara ketat di Gedung MK maupun area sekitar Monas, Jakarta Pusat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan kondusif.
"Kami telah menyiapkan pola pengamanan nan ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya.
Susatyo menyebut ribuan personel tersebut disebar di sejumlah titik. Personel nan bertugas, lanjut Susatyo, tidak diperkenankan membawa senjata api.
Lebih lanjut, rekayasa lampau lintas di sekitar gedung MK diterapkan secara situasional. Pihak kepolisian membujuk masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP). Putusan itu dibacakan hari ini atas perkara nan bersambung ke sidang pembuktian.
"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala wilayah (PHPU kada) tahun 2024, nan telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Pembacaan putusan dijadwalkan hari ini mulai pukul 08.00 WIB. Sidang putusan bakal dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Sebanyak 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, 40 perkara lainnya bersambung ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi alias ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot alias pilbup.
(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu