2 Terdakwa Kasus Pabrik Pil Pcc Di Serang Divonis Penjara Seumur Hidup

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Serang -

Dua terdakwa kasus pabrik pil PCC di Serang, Banten divonis balasan penjara seumur hidup oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Serang. Enam terdakwa lainnya divonis beragam mulai 17 hingga 20 tahun penjara.

Dua terdakwa nan divonis seumur hidup ialah Jafar dan Abdul Wahid. Hakim menilai kedua terdakwa mempunyai peran sentral dalam operasional pabrik narkoba di Kota Serang tersebut.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang saat membacakan putusan terdakwa Jafar, Jumat (4/7/2025).

Selain Jafar, terdakwa Abdul Wahid juga divonis penjara seumur hidup. Majelis pengadil menilai perannya sangat krusial dalam operasional pabrik pil PCC tersebut.

"Terdakwa merupakan mata rantai nan krusial dalam tahap operasi di mana terdakwa bekerja menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berkedudukan sebagai kurir, mengoperasikan mesin tapi juga membantu mengemas dan berkedudukan aktif," katanya.

Peran aktif Abdul Wahid atas pengendalian pabrik narkoba itu membikin majelis pengadil memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Muhammad Lutfi pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," katanya.

Terdakwa lainnya ialah Muhammad Lutfi, Hafas, Acu, dan Burhanudin, majelis pengadil menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar.

Sementara, anak gembong pabrik PCC Beny Setiawan, Andre Faturohman dan istrinya Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Majelis pengadil mengatakan jika denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan penambahan masa balasan 2 tahun penjara.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini