ARTICLE AD BOX
Proses norma tudingan ijazah palsu nan dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) naik penyidikan. Polisi bakal menetapkan tersangka dalam proses investigasi tudingan piagam tiruan Jokowi.
Penyidik Polda Metro Jaya nan menangani laporan tudingan piagam tiruan Jokowi sudah melakukan gelar perkara mengenai laporan tersebut pada Kamis (10/7). Jokowi sendiri nan melaporkan dugaan tuduhan mengenai tuduhan piagam tiruan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor mengenai Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah peralatan bukti dalam laporan mengenai tudingan piagam tiruan ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial nan diserahkan kepada penyidik.
Kasus tudingan piagam tiruan juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan piagam milik Jokowi original dan sama dengan pembanding.
Laporan nan bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara unik nan bakal digelar pada Rabu (9/7).
Lantas apa saja perihal nan diketahui dari perkembangan kasus ini?
1. Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara mengenai laporan tuduhan piagam tiruan Jokowi pada Kamis (10/7). Kasus tudingan piagam tiruan Jokowi ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi nan sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Berdasarkan hasil gelar perkara nan dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara nan dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan piagam itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan nan sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Laporan Naik Penyidikan, Tersangka Dibidik
Jokowi di Polda Metro Jaya melaporkan tudingan piagam palsu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
2. 4 Laporan Naik Penyidikan, 2 Lainnya Dicabut
Setelah laporan tudingan piagam tiruan Jokowi dinaikkan ke tahap penyidikan, diketahui total ada empat laporan polisi serupa nan naik ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini nan tahap investigasi adalah empat laporan polisi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan salah satu laporan nan naik ke tahap investigasi adalah nan dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tiga lainnya merupakan laporan nan ditarik dari polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana alias mendistribusikan,mentransmisikan info elektronik nan sifatnya menghasut, mengajak, alias memengaruhi orang lain, nan menimbulkan rasa kebencian alias permusuhan terhadap perseorangan dan/atau menyebarkan info elektronik nan bermuatan bohong," jelasnya.
Selain itu, dua lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya bakal segera memberikan kepastian norma terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan nan bakal segera diberi kepastian norma mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak datang dalam undangan klarifikasi," imbuhnya.
3. Polisi Bidik Tersangka
Polisi bakal segara menentukan sosok tersangka setelah empat laporan mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi nan bergulir di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.
"Di tahap investigasi adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membikin terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kombes Ade Ary Syam.
Ade Ary belum memerinci kapan Jokowi bakal diperiksa setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Namun, nan pasti, nantinya penyidiklah nan bakal menentukan agenda pemeriksaan.
"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban, kemudian kelak ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor, itu bakal dilakukan pemeriksaan dalam tahap investigasi nan diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang datang sebagai saksi dan sebagainya," tuturnya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini