3 Wn Australia Mendaki Rinjani Saat Tutup Berujung Blacklist Dan Denda

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Mataram -

Tiga penduduk negara (WN) Australia didenda Rp 6 juta dan di-blacklist oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Pasalnya, 3 WNA itu mendaki Gunung Rinjani saat tutup.

Sanksi tegas diberikan kepada tiga pendaki asal Australia itu seusai nekat mendaki secara terlarangan melalui jalur wisata pendakian Sembalun. Padahal, Gunung Rinjani saat ini tetap dalam masa pemulihan ekosistem.

"Ketiganya resmi masuk daftar hitam (blacklist) pendakian selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 6 juta untuk ketiganya," kata Kepala Balai TNGR, Yarman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Yarman menjelaskan petugas Balai TNGR awalnya mendeteksi keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun melalui rekaman closed-circuit television (CCTV), Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka nekat melakukan pendakian terlarangan melalui jalur Bawak Nao alias Kandang Sapi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.

Petugas Balai TNGR nan menerima laporan pada pukul 14.30 Wita langsung berkoordinasi dengan tim dan Pokja WCM untuk melakukan penjagaan di pintu keluar Bawak Nao. Namun, ketiga pendaki tersebut tidak kunjung turun hingga pukul 23.00 Wita.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu