ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta masalah nan menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.
"Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan nan mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta pertimbangan terhadap keanggotaan KPU di wilayah nan nyata-nyata tidak profesional," ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Rifqi mengatakan Komisi II DPR RI tak mau persoalan nan sama terulang lagi di Banjarbaru. Dia menghormati putusan DKPP sebagai peradilan etik Pemilu.
"Supervisi KPU RI kudu diperkuat. Pengawasan Bawaslu pun demikian. Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan nan mengakibatkan PSU terulang. Semua putusan DKPP sebagai peradilan etik pemilu kami hormati," katanya.
Dilansir Antara, Sabtu (1/3), hukuman itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara nan teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah nan memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.
Empat komisioner nan diberhentikan tetap ialah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap personil KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku personil KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, personil KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.
"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.
Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, ialah pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Aditya nan merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berasas surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan nan menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berasal dari laporan nan diajukan oleh rivalnya, ialah calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.
Wartono melaporkan Aditya lantaran dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.
KPU mengatakan perihal itu dilakukan lantaran diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan bunyi sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said tetap ada di kertas suara. Pemilih nan mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.
Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 bunyi sah alias 100% bunyi sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total bunyi tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan bunyi pasangan calon nan didiskualifikasi dinyatakan 0.
Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat bunyi nan memuat dua kolom, ialah kolom berisi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong nan tidak bergambar.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu