ARTICLE AD BOX
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan proses pelimpahan berkas, peralatan bukti, dan tersangka alias Tahap II kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membikin surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidang.
Pelimpahan perkara Tahap II itu dilakukan di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Kota Serang, pada Senin (11/8/2025). Empat orang nan dilimpahkan adalah Mantan Kepala Dinas LHK Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL); dua orang ASN ialah TAKP, dan ZY; serta pihak swasta berinisial SYM.
"Bahwa telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan komplit pada tanggal 7 Agustus 2025," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Senin (11/8/2025).
Terdapat 331 peralatan bukti berupa arsip nan disita dari perkara tersebut. Para tersangka tersebut bakal ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
"Bahwa selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025," ujar Rangga.
Kejati Banten menerangkan perbuatan para tersangka secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri alias orang lain nan merugikan finansial negara sebesar Rp 21,6 M. Setelah ini, kejaksaan bakal melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
"Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum bakal menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ucap Rangga.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Diketahui, Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Menurut Kejati, sampah Tangsel rupanya dibuang ke beragam daerah, seperti di Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan.
Kasidik Kejati Banten Himawan menyebut tempat sampah terlarangan itu misalnya di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada juga di wilayah Cilincing, Kabupaten Bekasi.
"Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi nan di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Pemkot Tangsel nan bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong alias dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan izin dan tidak sesuai ketentuan.
"Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih," paparnya.
(aik/eva)