ARTICLE AD BOX
Guru ngaji berjulukan Ahmad Fadillah (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Ahmad terancam 20 tahun bui.
Penangkapan tersangka Ahmad beredar di media sosial. Dari video nan beredar, polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang pembimbing ngaji. Seluruh korban tetap di bawah umur.
"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih saat dihubungi wartawan, Minggu (29/6/2025).
Dirangkum , Rabu (9/7/2025), ada sejumlah kebenaran terkini dari kasus pencabulan tersebut. Berikut ini fakta-faktanya:
1. Tersangka terancam 20 tahun bui
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan Ahmad dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
"Tapi lantaran di sini nan berkepentingan adalah merupakan pembimbing ngaji. Karena memang jika orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, nan harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ucap Citra dalam bertemu pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
2. Tampang tersangka
Foto: Taufiq Syarifudin/
Saat dibawa polisi ke ruang konvensi pers, tangan Ahmad tampak diborgol dan tampangnya lesu. Dia mengenakan peci bermotif sembari tertunduk.
Sambil digiring polisi, tersangka Ahmad tidak mengucap sepatah kata saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Dia hanya melangkah sembari menunduk.
3. Awal mula kasus terungkap
AKP Citra menyebut pertama kali laporan pencabulan ini diterima pada 26 Juni lalu. Korban didampingi orang tuanya melaporkan tindakan pelaku terjadi pada 18 Juni.
"Untuk korban pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban nan minta maaf kami tidak bisa sebutkan namanya mengenai privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun," jelasnya.
Tempat pencabulan itu dilakukan di rumah Ahmad. Korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan oleh pelaku.
"Yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor kejadian tersebut sudah berulang kali. Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan apalagi dengan beberapa siswa mengaji lainnya," ujarnya.
4. Modus tersangka
Foto: Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/)
"Muridnya ini adalah laki-laki dari perempuan. Jadi nan laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului. Kemudian nan wanita ini mengaji belakangan," kata AKP Citra.
Selain tipu muslihat nan dilakukannya, Ahmad tega mengintimidasi hingga menampar korban. Padahal saat itu korban menolak kemauan Ahmad.
"Mereka (korban) sebenarnya dari awal sudah menolak gitu ya. Tapi memang pada saat itu sempat nan berkepentingan ini menakut-nakuti kemudian tangannya gini terus menamparlah. Menampar pelan terhadap anak tersebut. Nah semenjak itu anak-anak itu merasa takut," kata dia.
Tindakan Ahmad mencabuli korbannya tak hanya sekali. Korban pun menjadi trauma lantaran takut dipukuli.
"Ternyata lantaran trauma dipukul tadi pertama itu nan membikin anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbincang kepada orang lain ataupun kepada orang tuanya," ungkapnya.
Selain itu, Ahmad mengiming-imingi korban dengan uang. Korban diberi duit dengan jumlah beragam.
"Ada nan iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah corak intimidasi alias ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa duit nan jumlahnya berbeda-beda dari sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu," jelasnya.
5. Tersangka khilaf
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pembimbing ngaji berjulukan Ahmad Fadillah sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ahmad mengaku khilaf atas perbuatan cabul itu.
"Mengapa melakukan nan pasti jawabannya khilaf ya," ucap AKP Citra.
AKP Citra mengatakan tersangka Ahmad mempunyai istri sah dan anak. Namun tersangka tetap melakukan perbuatan bejatnya.
"Ya dapat saya sampaikan ya bahwa pelaku ini sendiri memang mempunyai keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait," ungkap dia.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini