5 Fakta Kasus Dana Hibah Yang Bikin Kpk Geledah Rumah La Nyalla

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

KPK menggeledah rumah Ketua DPD RI periode 2019-2024 La Nyalla Mattalitti nan berada di Surabaya. Penggeledahan itu mengenai dengan perkara biaya hibah di Jawa Timur.

"Benar. Penyidik sedang melakukan aktivitas penggeledahan di Kota Surabaya, mengenai investigasi perkara biaya hibah Pokmas Jatim," kata. Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (14/4/2025) lalu.

Lantas seperti apa kebenaran persisnya soal kasus nan membikin kediaman La Nyalla digeledah? Simak dirangkum .

Terkait Dana Hibah di APBD Jatim 2019-2022

Penggeledahan rumah La Nyalla berjalan pada Senin (15/4). Kasus ini berangkaian dengan pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara nan telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik mengenai dugaan adanya TPK dalam pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat alias pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) lalu.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebut empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan norma nan dilakukan para tersangka bakal disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana investigasi dianggap telah cukup," ucapnya.

Sahat Tua Simanjuntak sendiri divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) di Madura.

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan balasan 12 tahun penjara.

La Nyalla Heran

La Nyalla telah buka bunyi mengenai penggeledahan dua rumahnya oleh interogator KPK. La Nyalla merasa heran rumahnya digeledah.

"Saya sudah baca buletin aktivitas penggeledahan nan dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis 'dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen nan diduga mengenai perkara'. Jadi sudah selesai. Cuma nan jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi," kata La Nyalla seperti dikutip detikJatim, Senin (14/4).

Penggeledahan itu dilakukan interogator KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, tersangka korupsi biaya hibah Pemprov Jatim. Lima orang interogator KPK diterima oleh penjaga rumah M Eriyanto dan disaksikan 2 asisten rumah tangga.

La Nyalla menegaskan tidak pernah berasosiasi dengan Kusnadi. La Nyalla juga mengatakan tidak kenal dengan penerima hibah dari Kusnadi.

"Saya sendiri juga bukan penerima hibah alias pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat buletin aktivitas hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, jika tidak ditemukan barang/uang/dokumen nan mengenai dengan penyidikan," ucapnya.

La Nyalla menunggu penjelasan dari KPK kenapa rumahnya nan disebut tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan. La Nyalla berambisi KPK menyampaikan ke publik bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya mengenai obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.

KPK ke La Nyalla: Belum Ada Lampu Hijau

rumah la nyalla mattaliti di mulyorejo surabaya digeledah kpk Rumah La Nyalla di Surabaya digeledah KPK. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

Jubir KPK Tessa Mahardhika merespons La Nyalla yang menegaskan penggeledahan rumahnya tidak ditemukan apa pun. Tessa mengatakan rangkaian penggeledahan tetap berlangsung.

"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, lantaran memang dari interogator tetap belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan tetap berlangsung," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Tessa mengatakan tetap menunggu semua proses penggeledahan itu selesai. Barulah dia bisa menjawab apakah betul tidak ada peralatan nan disita saat penggeledahan.

"Jadi kita tunggu saja jika semua sudah selesai pertanyaan mengenai pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tuturnya.

Tessa mengatakan ada letak lain selain rumah La Nyalla nan digeledah. Namun letak persisnya belum bisa diungkap.

"Ada (geledah letak lain)," ucapnya.

KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

KPK menggeledah rumah personil DPD La Nyalla Mattalitti di Surabayaterkait perkara biaya hibah Pemprov Jawa Timur. KPK buka kesempatan memanggil La Nyalla usai penggeledahan tersebut.

"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, jika seandainya interogator memerlukan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu bakal dilakukan pemanggilan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Namun, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap La Nyalla tersebut. Tessa mengatakan pemanggilan terhadap seseorang adalah kewenangan penyidik.

KPK Lanjut Geledah Kantor KONI Jatim

KPK melanjutkan penggeledahan mengenai kasus dugaan korupsi biaya hibah golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. KPK menggeledah instansi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

KONI Jatim digeledah KPKKantor KONI Jatim digeledah KPK. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

"Benar. Penyidik sedang melakukan aktivitas Penggeledahan di Kota Surabaya, mengenai investigasi perkara biaya hibah Pokmas Jatim," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/4).

Dia mengatakan bakal memberikan penjelasan lebih komplit setelah penggeledahan rampung.

"Untuk perincian penjelasan lebih lanjut bakal disampaikan setelah seluruh rangkaian aktivitas penggeledahan selesai dilaksanakan," ujarnya.

(fca/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini