ARTICLE AD BOX
Truk penyedot tinja berulah lagi. Kini, ditemukan tiga pengemudi truk membuang limbah tinja sembarangan ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (Jaktim).
Kelakuan para pengemudi itu sempat tertangkap basah dan berujung ditindak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Para pengemudi dan perusahaan pun terancam hukuman dari pemprov.
Simak fakta-faktanya dirangkum .
1. Awal Mula Terungkap
Tiga truk berwarna kuning itu sempat terekam penduduk dan viral di media sosial (medsos) saat membuang limbah tinja ke saluran air, Sabtu (9/8) siang. Dalam foto, terlihat truk tersebut membuang limbah ke comberan menggunakan selang.
"Kebetulan juga teman-teman (wartawan) ini juga Pak nan menangkap basah mereka, lantaran letak pembuangan itu tempat tongkrongannya teman-teman ya, nan video-in, langsung jadi rame," kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Senin (11/8).
Dari situ, Dinas LH DKI pun melakukan pelacakan. Kemudian diketahui kendaraan dan pemilik truk nan membuang tinja ke selokan itu.
"Jadi video itu ya dari teman-teman ini juga nan dapat peralatan buktinya. Hasil dari penindak lanjutan terhadap video tersebut, kita tahu nomor polisinya, kita lacak, dan kita cari tahu siapa pemiliknya, dan akhirnya kita sukses melakukan penindakan hari ini," jelasnya.
"Nah langsung juga hari ini kita tahan kendaraannya, terus kita periksa pelakunya, dan beriringan dengan ini sebenarnya belum selesai ya proses pem-BAP annya," tambahnya.
2. Bikin Warga Jijik
Tiga truk nan membuang tinja sembarangan itu membikin penduduk heran dan jijik. Sejumlah penduduk nan sedang beraktivitas di sekitar Jalan DI Panjaitan mengaku heran memandang tiga truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut membuang muatannya secara terang-terangan ke saluran air.
"Saya memandang ada tiga truk berhenti, lampau pengemudi menurunkan selang langsung ke got. Tidak hanya satu truk ya, saya lihat tiga truk melakukan perihal nan sama," kata warga, Junaedi (39), dilansir Antara, Senin (11/8).
Tiga truk sedot tinja diduga membuang limbah domestik ke selokan di Jalan DI Panjaitan, Jaktim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal memberi sanksi. (ANTARA/Siti N)
Junaedi awalnya penasaran memandang ada truk nan berakhir di pinggir jalan. Saat didekati, rupanya ada dua truk lainnya nan juga sedang berakhir dan membuang limbah ke saluran air tersebut.
"Awalnya penasaran aja itu truk apa berakhir di comberan terus ada selang. Pas saya deketin, rupanya ada tiga truk sama pengemudinya lagi nurunin selang buang limbah di comberan itu," ujar Junaedi.
Saksi lain, penduduk Cipinang Cempedak berjulukan Budi (43), menduga truk-truk pengangkut limbah nan berakhir di sepanjang Jalan DI Panjaitan itu sengaja membuang muatannya ke saluran air. Dia merasa jijik lantaran pembuangan limbah ke selokan penduduk tersebut bisa mengganggu kenyamanan akibat aroma tidak sedap dan berpotensi menimbulkan penyakit.
"Akibatnya kan radius sekitar berapa meter bisa tercium baunya. Mengganggu juga, aroma tak sedap. Takutnya bisa bawa kuman penyakit. Meskipun saluran airnya nyambung ke kali, ya harusnya jangan sembarangan, kan ada tempatnya buat pembuangan," tutur Budi.
3. Cabut Izin Perusahaan
Dinas LH DKI Jakarta mengungkap satu perusahaan truk PT Ogan Sejahtera nan berulang kali membuang tinja ke selokan di Jakarta Timur. DLH DKI bakal mencabut izin perusahaan tersebut.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengatakan penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Minggu (10/8) menindaklanjuti laporan.
Tiga pemilik truk nan membuang limbah ke selokan di Jaktim ditindak. (Devi P/)
"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B-9043-TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap letak dua armada lain nan terlibat, masing-masing B-9422-TFA dan B-9225-QA," ujar Hugo saat bertemu pers di Graha Intirub, Jaktim, Senin (11/8).
Hasil pemeriksaan menunjukkan armada B-9043-TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini disebut pernah melakukan pelanggaran nan sama sejak 2022.
"Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dengan truk berpelat B-9053-TFA dan 21 November 2022 dan pelat B-9631-UFA," jelas Hugo.
Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, ialah B-9225-QA milik Dwi dan B-9422-TFA milik Alan. Hugo menegaskan bakal memberikan hukuman berat kepada pemilik truk.
"Kami bakal memberikan hukuman berat, termasuk pencabutan izin upaya bagi perusahaan pengangkut nan terbukti melanggar. Semua limbah kudu dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.
4. Akan Disidang Tipiring
Tiga pemilik truk itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Saat ini sedang diproses pemeriksaan tetap berjalan dan kelak bakal dilakukan sidang tipiring di letak pengadilan negeri ya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi lokasinya locus-nya kelak bakal ditentukan. Bisa di wali kota, bisa juga di pengadilan," ujar Hugo Efraim.
5. Terancam Denda Rp 20 Juta
Kasi Ops Satpol PP Jaktim Charles Siahaan menyebut pemilik perusahaan tinja nan ditangkap bakal diproses dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke sidang tipiring. Charles mengatakan pelaku dikenai Pasal 21 ayat C Perda 8 Tahun 2007 dengan dengan hukuman maksimal Rp 20 juta.
"Nah, pasal nan kita kenakan ialah Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum nan bunyinya setiap orang alias badan dilarang membuang air besar dan mini di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya kelak itu adalah pengadil nan menentukan maksimalnya bisa Rp 20 juta," tuturnya.
(fca/fca)