7 Fakta Keji Belasan Pria Perkosa Gadis Cianjur Selama 4 Hari

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Kisah pilu menimpa gadis berumur 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Remaja tersebut menjadi pemerkosaan 12 pria.

Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. Total 10 orang pelaku saat ini telah sukses ditangkap petugas, sementara dua pelaku lainnya tetap dalam perburuan.

Korban Sempat Dilaporkan Hilang 4 Hari

Peristiwa pilu ini berasal saat korban dilaporkan lenyap selama empat hari pada Juni 2025. Saat ditemukan, korban lampau bercerita telah diperkosa oleh 12 orang.

"Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan sejak 19-23 Juni diperkosa oleh sekitar 12 pria," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir detikJabar, Jumat (11/7/2025).

Pada 19 Juni 2025, Tono menjelaskan, korban diajak pergi oleh empat laki-laki nan tetap satu kampung dengannya. Korban nan awalnya diiming-imingi pergi ngopi dan dibelikan barang-barang pun menuruti rayuan tersebut.

Namun korban rupanya malah dibawa ke suatu tempat di area Puncak, Cianjur, oleh keempat laki-laki tersebut. "Di sebuah rumah itu, korban diperkosa bergantian oleh empat laki-laki dari siang sampai malam hari," kata dia.

Korban Diperkosa Bergilir di Berbagai Tempat

Setelah diperkosa oleh empat orang di hari pertama, besok harinya dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut. Pelaku sebelumnya pun menyerahkan korban kepada dua pelaku lainnya untuk diajak ke tempat lain dan diperkosa.

Tidak sampai di situ, korban kembali diserahkan pada pelaku lainnya dan dibawa ke tempat lain. Pada hari dan tempat nan berbeda itu, korban kembali diperkosa.

"Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian," kata dia.

10 Orang Ditangkap

Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/triocean)

Tidak terima dengan nan dialami korban, ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sebanyak 10 orang pelaku pun diamankan.

Mirisnya, empat dari 10 pelaku nan ditangkap tetap berumur di bawah umur. Polisi tetap mengejar dua pelaku lainnya nan buron.

"Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku tetap di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku nan tetap buron kita segera tangkap," kata Tono.

Korban Alami Trauma Berat

Polisi mengungkap kondisi gadis Cianjur korban pemerkosaan 12 orang. Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan bandel tersebut.

"Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, dilansir detikJabar, Jumat (11/7/2025).

Dia mengatakan korban diperkosa bergantian dalam rentang waktu empat hari, ialah pada 19-23 Juni 2025.

"Jadi tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh berbeda orang di lima lokasi," ungkapnya.

Pemerkosaan Korban Ditonton Pelaku Lain

Menurut Tono, di hari pertama, korban awalnya diajak untuk ngopi di kafe. Namun rupanya korban malah dibawa ke sebuah rumah dan diperkosa oleh empat orang. Pada hari berikutnya, korban dibawa ke letak berbeda dan kembali diperkosa.

Dia mengungkapkan, tindakan pemerkosaan tersebut ditonton bareng oleh pelaku lainnya. Setelah satu pelaku selesai, pelaku lainnya langsung bergantian memerkosa korban.

"Kalau di hari itu ada empat orang nan memerkosa, nan satu memerkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan," kata dia.

Polisi Ultimatum 2 Pelaku nan Masih Buron

Poster Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono)

Polres Cianjur masih memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur penduduk Kecamatan Sukaresmi. Polisi memastikan sudah mengantongi identitas kedua buron tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan petugas disebar untuk memburu dan menangkap kedua pelaku lain nan diketahui bekerja di luar kota. Diketahui sebelumnya, 10 orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, apalagi kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik menyerahkan diri," kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).

Tono menyebut petugas sempat mendatangi rumah pelaku, tapi keduanya tidak berada di tempat lantaran bekerja di Jakarta dan Bogor. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dengan angan pelaku segera ditangkap alias menyerahkan diri.

Sedangkan dari 10 orang pelaku nan sudah lebih dulu ditangkap, empat di antaranya tetap di bawah umur dengan status pelajar. Enam lainnya dewasa. Saat ini mereka tetap menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Ancaman Hukuman ke Pelaku

Polres Cianjur menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak wanita di bawah umur nan merupakan penduduk Kecamatan Sukaresmi. Ternyata 4 dari 12 pelaku pemerkosaan tetap di bawah umur dan tetap berstatus pelajar.

"Kami bakal segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri alias tindakan tegas terukur bakal dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak family tidak menghalang-halangi petugas," kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).

"Selama empat hari korban diperkosa secara bergantian oleh 12 orang pelaku di tempat nan berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda nan tetap satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam balasan penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama nan mempunyai anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini