ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Gubernur Banten Andra Soni menemui beberapa ustadz di wilayah Banten. Ia berambisi agar para ustadz memberikan wejangan kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah Banten.
Andra Soni didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan mengunjungi kediaman beberapa ustadz seperti Abuya Murtadho, Abuya Muhtadi, Abuya Kurdi Kadomas, dan KH. Acep Nafis Imron Bustomi Cisantri, pada Minggu (31/8).
Menurut Andra, kunjungan dan silaturahmi ke kediaman para ustadz itu sebagai upaya memperkuat ikhtiar moral dan spiritual, serta menjaga kondusifitas Provinsi Banten.
Andra Soni membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kepada para tokoh masyarakat, berilmu ulama, pada kesempatan ini saya menyampaikan angan agar senantiasa memberikan wejangan-wejangan kepada masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam upaya berbareng menjaga ketertiban dan menjaga lingkungan di sekitar," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Banten, Brigjen Hengki, berbareng dengan Andra Soni, serta pemuka kepercayaan menggelar istigasah dan angan berbareng untuk keamanan wilayah Banten. Kapolda pun menegaskan terbuka dengan kebebasan berpendapat, tapi tidak bakal membiarkan tindakan anarkis.
Istigasah dan angan berbareng itu digelar di Masjid Agung At-Tsauroh Kota Serang pada Minggu (31/8/2025). Selain Hengki dan Andra Soni, aktivitas itu dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Danrem 064/MY Brigjen TNI Andrian Susanto, Pimpinan Pondok Pesantren Roudlotul Ulum KH. Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, KH. Embay Mulya Syarif, dan lainnya.
Hengki menyampaikan aktivitas tersebut merupakan angan berbareng memohon pertolongan Allah SWT agar Banten tetap aman, damai, dan terhindar dari perpecahan.
Selain itu, Hengki pun menyampaikan bahwa Polri menghormati kewenangan masyarakat untuk berpendapat, tapi tidak mentolerir tindakan kekerasan dan perusakan.
"Polri menghormati kewenangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun kami tidak bakal pernah mentolerir segala corak tindakan anarkis, kekerasan, maupun perusakan akomodasi umum. Unjuk rasa adalah kewenangan setiap penduduk negara, tapi kudu dilakukan secara damai, tertib, dan berdasarkan hukum," katanya.
(aik/dek)