Anggota Dpr Ilham Permana Desak Pembentukan Ruu Kawasan Industri

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menegaskan perlunya segera dibentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU itu dinilai sebagai lex specialis nan bisa menyatukan kepentingan hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.

Ia menilai ketiadaan Undang-Undang (UU) unik nan mengatur area industri dinilai menjadi penghambat bagi penguatan ekosistem industri nasional.

"Saat ini, area industri diatur oleh beragam izin nan tersebar dan tidak terintegrasi. Kita butuh UU nan menyatukan semuanya dalam satu kerangka norma nan jelas, adil, dan berkelanjutan," ujar Ilham dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

Tata Kelola Kawasan Industri Dinilai Lemah

Hingga Mei 2023, Indonesia tercatat mempunyai 136 area industri nan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luasan mencapai 71.418 hektare. Namun, distribusinya tetap sangat timpang, dimana sekitar 61,76 persen area nan sudah terisi berada di Pulau Jawa, menjadikan area ini sebagai pusat dominan aktivitas industri nasional.

Sayangnya, pengelolaan dan pengembangan area industri tersebut hingga sekarang belum mempunyai payung norma khusus. Regulasi nan ada tetap tersebar dalam beragam undang-undang seperti UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta patokan turunannya.

Ilham menyebut, ketiadaan UU unik ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi pusat-daerah, dan belum adanya pengharmonisan standar tata kelola area industri secara nasional.

RUU Kawasan Industri, menurut Ilham, bakal menjadi payung norma nasional nan bisa memberikan kepastian norma bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. Ia menekankan bahwa UU ini bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat sekitar.

"Kita tidak boleh memandang area industri hanya sebagai lahan ekonomi. Di sana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, apalagi ekosistem pesisir nan kudu dilindungi," tegasnya.

UU Kawasan Industri untuk Ekonomi Hijau dan Merata

Dari sisi ekonomi, Ilham menyoroti pentingnya UU ini untuk mendorong transformasi industri Indonesia menuju industri hijau dan berbasis teknologi. Tanpa kerangka norma nan kuat, menurutnya, area industri bakal terus terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera, serta susah membuka akses bagi UMKM lokal untuk ikut dalam rantai pasok industri.

"UU Kawasan Industri ini krusial untuk memastikan transformasi industri tidak hanya soal pertumbuhan, tapi juga pemerataan. Kita tidak bisa terus membiarkan industri hanya terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah lain terpinggirkan dari ekosistem produksi nasional," ujarnya.

Ilham juga menyoroti banyaknya area industri nan berdiri di atas wilayah dengan sensitivitas ekologis tinggi, seperti pesisir, lahan pertanian, dan rimba lindung. Ia menegaskan UU Kawasan Industri kudu mewajibkan audit lingkungan hidup berkala, zonasi berbasis akibat ekologis, serta penerapan teknologi rendah karbon.

Tak hanya itu, partisipasi masyarakat lokal kudu dijamin dalam proses perencanaan area industri, termasuk dalam penyusunan arsip AMDAL, pengawasan, dan pemanfaatan CSR. "Banyak bentrok sosial nan muncul lantaran masyarakat dilibatkan hanya sebagai penonton. Ini tidak boleh lagi terjadi," katanya.

Tata Kelola nan Akuntabel dan Profesional

Dalam konteks tata kelola, Ilham menyebut pentingnya pembagian kewenangan nan jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia juga mendorong pembentukan lembaga pengelola area industri nan profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

"Kawasan industri jangan lagi dikelola seperti proyek properti. Harus ada pengelolaan berbasis kinerja, bukan sekadar sewa lahan," tegasnya.

Indonesia dinilai dapat belajar dari negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Malaysia nan telah mempunyai UU unik untuk mengatur area industri dan area ekonomi. Negara-negara tersebut bisa mengintegrasikan area industri ke dalam rencana pembangunan nasional jangka panjang, termasuk aspek lingkungan dan penemuan teknologi.

"Jika kita serius mau membangun industri nasional nan kuat, maka UU Kawasan Industri adalah fondasinya. Tanpa itu, pembangunan kita bakal terus tambal sulam dan tak berpihak pada masa depan," kata Ilham.

Desakan untuk Masuk Prolegnas

Ilham pun mendesak agar RUU Kawasan Industri segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 alias setidaknya Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Ia mendorong Komisi VII DPR RI bekerja sama dengan Kemenperin, KLHK, Bappenas, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU nan matang dan partisipatif.

"UU Kawasan Industri krusial untuk memperkuat ekosistem industri, menarik investasi dan pemerataan ekonomi nasional sebagaimana sasaran Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran," pungkasnya.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini