ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong. Anies menyebut kasus nan menjerat Tom menjadi pemberitaan di media internasional.
"Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus nan dialami Pak Tom Lembong ini muncul di beragam media internasional, nan mengetahui persis reputasi dan langkah kerja dan integritas dari Pak Tom Lembong," ujar Anies Baswedan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Anies mengatakan pemberitaan di media internasional itu menunjukkan kasus Tom juga dipantau oleh dunia. Sebagai informasi, pemberitaan Tom Lembong muncul di sejumlah media internasional saat awal Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung RI.
"Jadi bumi pun memantau, lantaran itu kami berambisi pesan dari putusan kelak membikin Indonesia semakin dipercaya dunia, makin dipercaya rakyatnya, jangan sampai keputusannya membikin Indonesia makin tidak dipercaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Anies menilai apa nan disampaikan Tom dalam pleidoi pribadinya sudah jelas menggambarkan kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia berambisi majelis pengadil bakal memberikan keputusan nan setara untuk Tom di kasus tersebut.
"Kita berambisi majelis pengadil nantinya bakal mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dengan obyektif dan memberikan kepastian norma kepada semua," ujarnya.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut balasan penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut bayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini