ARTICLE AD BOX
loading...
Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi luncurkan tindakan keras terhadap korupsi secara besar-besaran di beragam kementerian. Sebanyak 131 orang ditangkap dan 370 lainnya diselidiki. Foto/SPA
RIYADH - Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi (Nazaha) telah meluncurkan tindakan keras terhadap korupsi secara besar-besaran di beragam kementerian dan lembaga lainnya. Sebanyak 131 orang ditangkap dan 370 lainnya diselidiki.
Dalam sebuah pernyataan nan dirilis pada hari Jumat, otoritas tersebut mengatakan telah melakukan 3.466 “kunjungan pengawasan” di beragam entitas pemerintah pada bulan Februari, mengungkap kasus penyuapan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya.
Mengutip Gulf News, Minggu (2/3/2025), beberapa dari mereka nan ditangkap kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Baca Juga
Penyelidikan melibatkan pegawai dari beragam kementerian dan badan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Garda Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kota dan Perumahan, serta Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Saudi.
Nazaha berjanji untuk terus maju dengan aktivitas antikorupsinya, dengan menekankan bahwa akuntabilitas tetap menjadi landasan integritas pemerintah.
Otoritas tersebut mendesak masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi melalui platform resminya.
Gebrakan Pangeran Mohammed bin Salman
Pemberantasan korupsi secara besar-besaran merupakan gebrakan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto Arab Saudi.
Tindakan paling terkenal adalah operasi antikorupsi pada 2017, di mana otoritas berkuasa menangkap ratusan pejabat pemerintahan, pengusaha dan para pangeran.
Dari hasil operasi kala itu, pemerintah Arab Saudi mendapatkan lebih dari USD100 miliar dari mereka nan ditangkap.
Mereka nan ditangkap bayar denda, nan nilainya berbeda-beda tiap orang, alias membuktikan diri tidak bersalah untuk bisa dibebaskan.
Pangeran Mohammed bin Salman saat itu mengatakan penangkapan dan penahanan tersebut merupakan sesuatu nan kudu dilakukan.
"Nilai [denda] mencapai lebih dari USD100 miliar, tapi tujuan utamanya bukanlah uang. Tujuannya adalah menghukum pelaku korupsi dan mengirimkan sinyal nan jelas bahwa siapapun nan melakukan korupsi bakal menghadapi hukum," ujarnya pada 20 Maret 2018.
(mas)