Babak Baru Nasib Tom Lembong Dan Hasto Usai Dapat Abolisi-amnesti

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Nasib eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sekejap berubah bak membalikkan telapak tangan. Di ujung proses hukumnya, mereka justru mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto membawa mereka pada babak baru di kasus nan membelit mereka. Simak rangkuman perjalanan kasusnya di .

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

Tom Lembong divonis 4,5 tahun balasan penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan bayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada perihal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, pengadil tak membebankan duit pengganti kepada Tom Lembong.

Tom Lembong Ajukan Banding

Pada 20 Juli, Tom Lembong mengusulkan upaya norma banding. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia bakal banding," kata Ari kepada wartawan, Minggu (20/7).

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya.Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya. Foto: Ari Saputra

Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan nan menjadi pertimbangan pengadil dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di norma manajemen negara, bukan di pengadil norma pidana.

Kejagung Juga Ajukan Banding

Kejagung mengambil langkah setelah Tom Lembong mendaftarkan permohonan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung pun ikut mengusulkan permohonan banding pada 22 Juli lalu.

"Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa bakal mengusulkan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, lantaran saya pastikan jaksa dalam waktu dekat bakal segera mengusulkan banding juga, saya pastikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Dia mengatakan Kejagung menghormati vonis dari majelis pengadil terhadap Tom Lembong. Dia juga menilai banding nan diajukan pihak Tom Lembong merupakan perihal wajar.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Bui

Beralih ke kasus Hasto Kristiyanto, dia divonis 3,5 tahun balasan penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (Foto: Ari Saputra/)

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto juga dibebani bayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah kitab nan disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan ini, pengadil menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi investigasi Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai perihal itu.

Kubu Hasto Belum Ajukan Banding

Kubu Hasto belum memutuskan langkah permohonan banding setelah vonis. Hal ini disampaikan di hari nan sama saat Hasto dinyatakan diberikan amnesti oleh Presiden.

"Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto," ujar kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi , Kamis (31/7).

Maqdir menjelaskan keputusan mengusulkan banding alias tidak bakal diputuskan langsung oleh Hasto. Keputusan itu bakal dilakukan besok alias saat hari terakhir sesuai waktu nan diberikan hakim.

KPK Berencana Banding

Sementara, KPK sudah berencana bakal mengusulkan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan obrolan dengan Jaksa.

"Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berbincang dengan JPU nan kita bakal banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

Presiden Beri Amnesti dan Abolisi

Pada 31 Juli, pengumuman abolisi dan amnesti oleh DPR RI dan pemerintah sontak mencuri atensi publik. DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI berbareng pemerintah.

Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden mengenai abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. (Adrial/)Rapat konsultasi DPR atas surat Presiden mengenai abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. (Adrial/)

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

(fca/fca)