ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 mengamankan kapal KM Sinar Bahtera nan diduga menyelundupkan bawang merah tanpa arsip resmi. Ratusan karung bawang merah di KM Sinar Bahtera disita petugas.
KM Sinar Bahtera dicegat saat KN Tanjung Datu-301 beroperasi keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), hari ini.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi arsip muatan, arsip karantina, maupun arsip perpajakan," kata Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (2/8/2025).
Dia mengatakan Kapal KM Sinar Bahtera nan berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak mempunyai Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.
Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 mengamankan kapal KM Sinar Bahtera nan diduga menyelundupkan 400 karung bawang merah di Kepri. (dok Bakamla)
"Atas dasar tersebut, aktivitas ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan peralatan tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312," jelasnya.
KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut. Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko selanjutnya bakal menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.
(jbr/rfs)