Bareskrim: Kasus Pemalsuan Shm Pagar Laut Di Bekasi Naik Ke Penyidikan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan arsip sertifikat kewenangan milik (SHM) pagar laut di wilayah perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Kini status perkara kasus naik ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penanganan perkara itu dinaikkan setelah interogator melakukan gelar perkara. Dia menyatakan pihaknya menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kemarin sore interogator Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP (laporan polisi) tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Setelah itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya bakal melengkapi manajemen penyidikan. Setelah itu pihaknya bakal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada jaksa penuntut umum.

"Langkah-langkah nan bakal kita ambil, kita bakal melengkapi manajemen penyidikan, kemudian mengirim SPDP ke JPU, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya," jelasnya.

"Di mana kita bakal juga tetap menunggu tambahan juga pengetesan laboratorium forensik terhadap beberapa peralatan bukti," lanjut Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mulai menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nan teregister dengan nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

Pada perkara itu polisi menemukan adanya 93 SHM nan dipalsukan di pagar laut Bekasi.

"Diperoleh info dan kebenaran bahwa diduga modus operandi nan dilakukan oleh para oknum alias pelaku adalah mengubah info 93 SHM," kata Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sejumlah saksi telah diperiksa interogator Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak nan sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga personil mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas publikasi 93 sertifikat kewenangan milik nan terjadi di Desa Sagarajaya.

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu